Ratusan Pelajar SMP-SMA di Ponorogo Hamil di Luar Pernikahan, Ujungnya Miris
Merdeka.com - Ratusan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah. Hal ini menyebabkan pendidikan mereka terganggu karena harus berurusan dengan situasi dan kondisi yang belum seharusnya mereka jalani.
Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mengungkap ratusan pelajar yang merupakan anak di bawah umur 19 tahun mengajukan dispensasi nikah. Mereka terpaksa menikah karena sudah lebih dulu hamil dengan sang pacar.
Dikutip dari akun Instagram @medsoskediri, para pelajar di bawah umur itu hamil setelah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya. Mereka melakukan hubungan bak suami istri itu di hotel tempat wisata bahkan di rumah saat orang tuanya pergi bekerja.
-
Kenapa hamil di luar nikah menyebabkan pernikahan dini? Sebagian besar permohonan dispensasi itu dilakukan karena hamil di luar nikah dan sebagian lainnya karena alasan sosial budaya.
-
Dimana Kabupaten Trenggalek jadi rujukan cegah pernikahan anak? Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik yang di selenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Trenggalek.
-
Apa program Kabupaten Trenggalek untuk cegah pernikahan anak? TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur Seluruh kader terus bergerak membangun komitmen di semua lini PKK sampai pada tingkat dasa wisma
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Bagaimana Perawan Sunti hamil? Dikisahkan bahwa patung Perawan Sunti menggambarkan sosok perempuan di zaman dulu yang harus mengalami kondisi hamil, padahal dirinya belum menikah. Sosok tersebut kemudian melahirkan seorang anak, tanpa diketahui siapa bapaknya, dan tentunya atas seizin Tuhan.
-
Bagaimana kenakalan remaja di Sumut? Kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang kian mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Imbauan untuk Orang Tua
©2022 Merdeka.com/liputan6.com
“Pada pekan pertama januari 2023, sudah ada tujuh pelajar SMP yang hamil bahkan ada yang sudah melahirkan. Terungkap setelah siswi hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo,” tulis akun Instagram @medsoskediri, Kamis (12/1/2023).
Banyaknya anak di bawah umur di Kabupaten Ponorogo yang terpaksa menikah karena hamil duluan membuat miris. Peran orang tua dalam mendidik anak pun dipertanyakan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting dan imbauan bagi para orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya. Selain itu, orang tua juga diimbau menanamkan nilai-nilai agama agar sang anak tidak terjerumus pergaulan bebas.
Komentar Warganet
Informasi mengenai banyaknya pelajar SMP dan SMA yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo akibat hamil duluan ini menggegerkan warganet.
“Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dan edukasi tentang seks sejak dini. Enggak heran sih, karena di negeri ini membicarakan hal-hal seperti itu kebanyakan masih dianggap tabu. Padahal edukasi sejak dini penting agar anak bisa mawas diri dengan pergaulan,” komentar pemilik akun Instagram @4lxsurya
“Mereka pikir rumah tangga hanya sekedar " birahi". Banyak hal yang terlihat ringan tapi sesungguhnya lebih berat daripada memikul berpuluh-puluh karung beras, bahkan memikul gunung,” ungkap @kawulaalit68.
“Enak sesaat, sengsara seumur hidup,” tulis pemilik akun Instagram @wempipranata.
”Kok permasalahan kaya gini enggak selesai-selesai sih. Bahaya kalau sampai generasi anak cucu nanti masih ada yang begini,” komentar @elvanaokt. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaSejumlah anak usia belasan tahun itu bahkan tak segan memamerkan anak.
Baca SelengkapnyaKaryawan sebuah minimarket di Surabaya tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja. Ujungnya miris.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaKasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya.
Baca SelengkapnyaKabid Bimas Kankemenag Jakarta Utara, H. Saprudin, M.A, terungkap sebanyak 49 remaja di Jakarta Utara melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun.
Baca SelengkapnyaBKKBN menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun
Baca Selengkapnya