PSBB Jawa-Bali Dilakukan pada 11-25 Januari 2021, Ini Kabar Terbaru dari Jawa Timur
Merdeka.com - Pemerintah pusat akan melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, merespons kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat. Dikutip dari Antara, Rabu (6/1/2021), Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur belum mengambil sikap terkait keputusan pemerintah pusat itu.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi menjelaskan secara garis besar keberadaan Perbup 22/2020 terkait penegakan protokol kesehatan sudah mewakili PSBB tersebut.
"Namun, untuk lebih teknis tentunya Satgas akan melakukan rapat yang bisa menghasilkan keputusan. Sebab, kami telah mengeluarkan beberapa kebijakan," ujar Reza, di Gresik, Rabu (6/1).
Seluruh ASN Kerja dari Rumah
©Shutterstock
Berdasarkan penjelasan dari Reza, sebelumnya Pemkab Gresik telah memberlakukan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Peraturan itu merujuk pada Surat Edaran Bupati Nomor 800/006/437.73/2020 yang menyebutkan bahwa kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerjanya masing-masing. Meski demikian, setiap instansi tetap diwajibkan mewakilkan sejumlah pegawainya datang ke kantor.
Pembatasan aktivitas kerja di kantor dilakukan untuk memutus rantai Covid-19 yang masuk ke lingkungan pemerintahan.
Tunda Sekolah Tatap Muka
Pemkab Gresik juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, seiring meningkatkan kasus Covid-19 di wilayah setempat. Kepitusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik No 360/987/437.96/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Gresik serta UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi video mengatakan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat dilakukan dengan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selama masa PSBB, pemerintah juga akan meningkatkan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB), di mana mekanisme sudah jelas, yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujar Airlangga.
Mobilitas Masyarakat Dimonitor Ketat
©2020 Merdeka.com
Selama PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 kelak, mobilitas masyarakat di dua pulau akan dimonitor secara ketat. Pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
"Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Airlangga.
Belum Terima Surat dari Mendagri
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengaku pihaknya belum menerima surat resmi Mendagri terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.
"Pemkot Surabaya belum menerima tembusan dari kabar tersebut. Namun kita akan rapatkan dengan tim Satgas (Covid-19) juga beberapa stakeholder terkait untuk melihat itu karena ini baru kabar kita belum menerima surat resmi dari Mendagri," ungkapnya, Rabu (6/1), dikutip dari Liputan6.com.
Febri mengatakan, pasca pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu, pengendalian Covid-19 di Surabaya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan aturan yang hampir sama.
Mulai dari pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat, pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man. Kemudian, menunda pembukaan sekolah, penerapan kerja dari rumah, dan lain sebagainya.
Keluarkan Perwali
Kini, Pemkot Surabaya berupaya tidak menerapkan PSBB karena tren kasus yang disebut cukup terkendali.
"Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan," ujar Febri.
Meski tidak melakukan PSBB, Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan melalui Perwali yang berkenaan dengan sanksi apabila melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Namun, kita tidak berputus asa, tidak patah semangat, sehingga mengeluarkan Perwali baru dengan sanksi denda sekarang, ada sanksi administrasi dan denda yang masuk ke Kasda (kas daerah)," ujarnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaJadwal Kampanye Prabowo-Gibran Selasa 30 Januari
Prabowo Subianto bertolak ke Sumedang, Jawa Barat, pada hari ke-64 kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya
Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnya