Pria Lamongan Tega Cabuli Teman Anaknya di Kandang Ayam, Ini Kronologinya
Merdeka.com - Seorang pria di Lamongan, Jawa Timur nekat mencabuli teman anaknya yang masih berusia di bawah umur. Korban yang diketahui berusia 8 tahun itu dicabuli pelaku di kandang ayam.
Pelaku KY (35), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan itu mengaku tak bisa menahan nafsu birahinya saat melihat rok korban tersingkap pada 9 Maret lalu. Saat itu, korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya.
Kronologi Kejadian
KY menghampiri korban dan merayu, sebelum akhirnya mencabuli korban. Tak berselang lama, anak pelaku yang berusia 5 tahun tiba-tiba datang menghampiri. Pelaku KY pun sontak melepaskan korban.
"Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya," ujar KY kepada petugas kepolisian saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021), dikutip dari Instagram @lamongan.update (1/4/2021).
Dua pekan setelah peristiwa itu, KY mengulangi perbuatannya. Saat itu, korban mendatangi kandang ayam milik pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.
Ancaman Hukuman
Lihat postingan ini di Instagram
Berdasarkan penjelasan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, perbuatan bejat pelaku akhirnya terendus oleh ibu korban. Selanjutnya ibu korban melapor ke kepala dusun setempat dan oleh yang bersangkutan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," ujar Miko.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolres Lamongan itu.
Selain memproses hukum pelaku, Polres Lamongan juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan yang masih berusia di bawah umur.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap & Penyebab Anak Tega Bacok Ibu Kandung di Cengkareng: Kok Bisa Tega Banget
Aksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaKronologi Mayat Pria Mengambang di Kali Kolong Tol Ancol
AR (38) ditemukan tewas mengambang siang tadi oleh dua saksi mata
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Kronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Perempuan di Blitar Ditemukan Meninggal, Kondisinya Membusuk
Tahun baru, dua warga Blitar ditemukan membusuk dengan kondisi bersimbah darah
Baca SelengkapnyaKronologi Ibu dan Anak Meninggal Dunia Tertimpa Truk Tambang di Parung Panjang
Ibu dan anak itu meninggal dunia usai tertimpa truk atau angkutan khusus tambang yang melintasi desa tersebut.
Baca Selengkapnya