Positif Covid-19, Begini Momen Haru Pengantin di Tulungagung Jalani Akad Nikah Daring

Merdeka.com - Sepasang calon pengantin di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur harus menjalani akad nikah secara daring. Pasalnya, sang mempelai perempuan dinyatakan positif terpapar Covid-19. Saat prosesi akad nikah, Dessy Fauziah (25) sedang menjalani karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung. Sementara itu, sang kekasih Andi Ansyam (26) melakukan prosesi akad nikah di KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung pada Sabtu (26/12) kemarin.
Perempuan berjilbab itu tampak menangis haru menyaksikan sang pujaan hati mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu yang juga bertindak sebagai wali nikahnya. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan keluarga mempelai pria yang berasal dari Jombang turut hadir. Selain itu, hadir pula keluarga dari mempelai perempuan.
Mereka menjadi saksi dalam majelis nikah yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pakel Nurul Anam tersebut, seperti dilansir Antara, Sabtu (26/12).
Protokol Kesehatan Ketat
©2020 Merdeka.com/safetysign.co.id
"Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai perempuan terpapar COVID-19 dan harus menjalani karantina di asrama COVID-19 Rusunawa IAIN Tulungagung," terang Kepala KUA Kecamatan Pakel Nurul Anam, saat dikonfirmasi media.
Sementara itu, Anam enggan menyebut acara sakral itu sebagai pernikahan daring, kendatipun pengantin perempuan mengikuti akad nikah secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Menurut penjelasannya, dalam hukum Islam, majelis nikah tidak wajib dihadiri mempelai perempuan.
"Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," ungkapnya.
Tak Sesuai Rencana
©Pexels/Emma Bauso
Pernikahan yang digelar di tengah pandemi itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Penghulu, mempelai pria, saksi-saksi serta keluarga menggunakan alat pelindung diri lengkap, mulai masker, face shield, serta sarung tangan plastik elastis.
Selain itu, di tempat digelarnya acara akad nikah juga disediakan sarana cuci tangan sabun maupun cairan alkohol. Serta penerapan jaga jarak antarpihak yang hadir dalam prosesi akad nikah tersebut.
Sang pengantin pria mengaku bahagia setelah melakukan seremoni ijab kabul. Kendatipun pelaksanaan akad nikah tidak seperti rencana awal mereka.
"Alhamdulillah, prosesi akad akhirnya berjalan lancar,” ujar Andi.
Ayah Mempelai Positif Covid-19
©2020 Merdeka.com/shutterstock
Berdasarkan penelusuran epidemiologi yang dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, ayah mempelai perempuan juga terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga harus menjalani isolasi mandiri di rumah.
Keluarga kedua mempelai kemudian berkoordinasi dengan petugas KUA serta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Pakel. Hasilnya, prosesi akad nikah direkomendasikan untuk dilakukan di kantor KUA Kecamatan Pakel.
Dessy, selaku pengantin perempuan, menyaksikan prosesi akad nikah secara daring dari asrama karantina Covid-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung. Sementara, ayah Dessy yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah menyerahkan kuasa wali nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Pakel yang sekaligus bertindak sebagai penghulu. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya