Pemulung di Sidoarjo Perkosa Anak 7 Tahun, Modus Ajak Main Korban dan Beri Uang

Kamis, 8 Desember 2022 10:31 Reporter : Rizka Nur Laily M
Pemulung di Sidoarjo Perkosa Anak 7 Tahun, Modus Ajak Main Korban dan Beri Uang Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pemulung berinisial R (42), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tega melakukan aksi tak senonoh kepada bocah di bawah umur. R memerkosa anak berusia tujuh tahun dengan modus mengajaknya bermain dan memberinya iming-iming uang.

Kelakuan bejat pemulung itu terungkap setelah pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian setempat. Pelaku akhirnya dibekuk personel Polres Sidoarjo.

Mirisnya, tindakan bejat pelaku rupanya sudah dilancarkan sejak tahun 2021 lalu. Namun baru ketahuan setahun kemudian setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

2 dari 3 halaman

Kondisi Korban

ilustrasi pemerkosaan

©2014 Merdeka.com

Perbuatan bejat pelaku pertama kali terungkap saat korban mengaku kesakitan di bagian vagina pada sang ibu. Setelah mendapatkan cerita dari korban, pihak keluarga akhirnya melaporkan tindak asusila itu kepada polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap, pelaku selalu memberi iming-iming uang Rp2 ribu hingga Rp10 ribu agar korban mau diajak bermain peran.

"Setelah mengiming-imingi korban, pelaku mengajak korban main bapak-bapakan ibu-ibuan. Lalu dicium kemaluannya," tutur Kusumo, Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut, dia menceritakan bahwa berdasarkan hasil visum diketahui selaput dara korban robek. Hingga kini, pihak Polresta Sidoarjo masih melakukan pendampingan kepada korban.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona
©2018 Merdeka.com

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur itu karena gelap mata.

"Motifnya karena istri ini sakit keras sudah 6 bulan, sehingga pelaku ini nekat melakukan hal itu pada korban," terang mantan Wakapolresta Banyuwangi itu, dikutip dari akun Instagram @beritaseputarsidoarjo.

Akibat tindakan bejatnya, pelaku R diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016.

[rka]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini