Pemkot Surabaya Larang Rokok dan Vape di Sejumlah Kawasan, Langgar Kena Hukuman Ini
Merdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya melarang rokok konvensional dan rokok elektrik atau vape di sejumlah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun para pelanggar yang nekat merokok di KTR bakal dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan vape bersifat sama dengan rokok konvensional karena asapnya mengandung nikotin dan tar.
"Rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga sama, ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," tutur Wali Kota Eri di Surabaya, Jumat (12/8/2022).
Sosialisasi
©2022 Merdeka.com/Freepik
Wali Kota Surabaya itu sadar tidak mudah mengubah kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, dia memastikan Pemkot Surabaya akan terus menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
"Nanti saya minta sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujar mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.
Sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, beberapa titik lokasi di di Kota Pahlawan itu telah disepakati sebagai kawasan tanpa rokok. Antara lain di mikrolet atau angkutan umum.
Penerapan KTR di Surabaya dilakukan secara bertapa, termasuk penerapan sanksi bagi para pelanggar Perda KTR.
"Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti," ungkap Wali Kota Eri, dikutip dari Antara.
Nominal Denda
©2014 Merdeka.com
Wali Kota Surabaya itu menyatakan bahwa besaran nominal denda KTR di Kota Surabaya sudah ditetapkan.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Wali Kota Eri memastikan mulai pekan depan sanksi bagi pelanggar perda diterapkan.
"InsyaAllah di awal pekan depan atau akhir bulan, kami pastikan denda bisa jalan, kalau umpamanya bisa benar disosialisasikan," terangnya.
Kawasan Tanpa Rokok
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, ada tujuh kawasan yang memberlakukan KTR yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," jelasnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).
Perda Nomor 2 Tahun 2019 itu diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa
WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaIni Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung
Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaJaksa Terlibat Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sempat Kabur Dikejar Massa
Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur
Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya