Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejaksaan Negeri, Ini Kabar Terbarunya
Mantan Bupati Jember Faida. ©2021 Merdeka.com/Instagram @dr_faida_mmr
Merdeka.com - Mantan Bupati Jember Faida diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Senin (01/03/2021). Hal itu terkait dugaan penyimpangan bantuan dana APBD Jember ke Yayasan Bina Sehat Jember sebesar Rp570 juta.
Pemeriksaan terhadap Faida dilakukan di salah satu ruangan Pidana Khusus Kejari Jember. Faida pun akhirnya angkat bicara mengenai pemeriksaan dirinya.
Keterangan Faida

©2021 Merdeka.com/Instagram @dr_faida_mmr
"Sebenarnya masalah tersebut sempat menjadi bahan hak angket berujung Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang diajukan DPRD Jember kepada saya selaku Bupati Jember," terang Faida dalam rilis.
Dalam rilis tersebut, ia menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak melalui putusan Nomor 2 P.KHS/2020 tentang Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember, termasuk soal bantuan ke Yayasan Bina Sehat.
"MA juga telah memutuskan, tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Sebut Sesuai Peraturan

©2021 Merdeka.com/Instagram @dr_faida_mmr
Menurut Faida, semua sudah selesai. Putusan MA terkait bantuan tersebut juga menyatakan tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan korupsi, apalagi mengambil keuntungan pribadi.
"Semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama ini saya memilih diam dengan tuduhan dan fitnah yang mengarah kepada saya," ujarnya.
Kali ini pihaknya harus membuka hasil putusan MA tersebut supaya tidak menimbulkan opini negatif dan persepsi yang salah pada dirinya. Terlebih kini ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Jember.
Putusan MA

©2021 Merdeka.com/Instagram @dr_faida_mmr
Terkait pendapat DPRD Jember, Faida menjelaskan bahwa putusan MA menyatakan bahwa apa yang ia lakukan saat menjabat Bupati Jember sudah benar. Serta tidak menyalahi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Faida, dalam putusan itu MA juga menegaskan bahwa Yayasan Bina Sehat tidak memberikan keuntungan pribadi dan keluarga. Seluruh bantuan itu digunakan untuk aksi kemanusiaan berupa operasi gratis (kasus katarak, hernia, polydactily, CTEV, bedah saraf, dan khitan) bagi masyarakat tidak mampu/duafa yang dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Kegiatan Kemanusiaan
Dalam kegiatan kemanusiaan tersebut, jumlah pasien yang mendapatkan bantuan sebanyak 1.202 orang. Rinciannya, pasien bedah saraf sebanyak 29 pasien, 110 pasien hernia, dan 1.009 pasien katarak.
“Semuanya sudah saya jelaskan saat pemeriksaan. Sebagai warga yang baik saya menaati dan hadir dalam pemeriksaan. Sehingga masyarakat tidak beropini negatif terhadap saya yang selama ini dituduhkan," imbuhnya.
Ia mengatakan masalah tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan dan sudah disidangkan, bahkan diputus oleh PN Jember melalui putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 67/Pdt.G/2019/PNJmr. Saat itu, gugatan penggugat tidak dapat diterima.
[rka]
Baca Selanjutnya: Keterangan Faida...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami