Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu di Situbondo Tega Bunuh Bayi dengan Sadis

Selasa, 7 Februari 2023 08:22 Reporter : Rizka Nur Laily M
Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu di Situbondo Tega Bunuh Bayi dengan Sadis Malu hamil di luar nikah, ibu di Situbondo tega bunuh bayi dengan sadis. ©2023 Merdeka.com/Instagram @situbondoinfo

Merdeka.com - Penemuan mayat bayi di Jalan Tembus Baru, Dusun Pareyaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Minggu (29/1/2023) pagi menggegerkan masyarakat setempat. Setelah ditelusuri Polres Situbondo, pembunuhan hingga pembuangan bayi itu dilakukan dengan sadis oleh ibu kandung korban.

Perempuan berinisial CAP itu nekat membunuh buah hatinya karena mengaku malu hamil di luar nikah hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata bayi yang baru saja dilahirkan pada hari Sabtu 28 Januari 2023 lalu masih dalam keadaan hidup, kemudian beberapa saat usai melahirkan pelaku melakukan perbuatan keji terhadap bayi tersebut, yaitu mencekek dan menyayat urat nadi sang jabang bayi hingga tewas," ungkap Kasat Reskrim Polres Kabupaten Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra.

Aparat kepolisian berhasil menangkap CAP (19) di rumah saudaranya yang berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (3/2/2023). Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian bekerja sama dengan orang tua korban untuk menjemput korban ke Ngawi.

2 dari 3 halaman

Pembunuhan Sadis

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, pelaku dengan inisial CAP panik usai melahirkan bayinya. Pelaku yang ketakutan kemudian menyumpal mulut sang buah hati.

"Namun bayi tersebut tidak juga diam. CAP kemudian menekan dada bayi itu, termasuk juga dengan lehernya, itu dilakukan sekitar 30 menit. Ternyatajuga tidak menghentikan tangisan bayi," terang Dwi Sumrahadi, Senin (6/2), dikutip dari akun Instagram @situbondoinfo.

Pelaku yang gelap mata akhirnya mengambil sebuah pisau cutter di rumah tempat ia melahirkan. Pisau tersebut digunakan untuk mengiris tangan bayi hingga mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia.

"Kepada penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, dia mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya, karena mengaku  malu melahirkan anak di luar nikah,” imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona
©2018 Merdeka.com

Setelah dipastikan meninggal, pelaku membuang sendiri mayat bayi itu ke parit yang tidak jauh dari lokasi melahirkan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait insiden pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilakukan ibu kandung korban untuk mengembangkan kasus.

"Sejauh ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Yakni nenek Suami si penemu mayat bayi, kakak tersangka, ayah tersangka, dan anggota kami sendiri," terang Dwi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa baju swater, sepasang kaos kaki, dan dua bantal yang ada bercak darahnya.

Tersangka CAP dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

[rka]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini