Merdeka.com - Penemuan mayat bayi di Jalan Tembus Baru, Dusun Pareyaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Minggu (29/1/2023) pagi menggegerkan masyarakat setempat. Setelah ditelusuri Polres Situbondo, pembunuhan hingga pembuangan bayi itu dilakukan dengan sadis oleh ibu kandung korban.
Perempuan berinisial CAP itu nekat membunuh buah hatinya karena mengaku malu hamil di luar nikah hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata bayi yang baru saja dilahirkan pada hari Sabtu 28 Januari 2023 lalu masih dalam keadaan hidup, kemudian beberapa saat usai melahirkan pelaku melakukan perbuatan keji terhadap bayi tersebut, yaitu mencekek dan menyayat urat nadi sang jabang bayi hingga tewas," ungkap Kasat Reskrim Polres Kabupaten Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra.
Aparat kepolisian berhasil menangkap CAP (19) di rumah saudaranya yang berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (3/2/2023). Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian bekerja sama dengan orang tua korban untuk menjemput korban ke Ngawi.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, pelaku dengan inisial CAP panik usai melahirkan bayinya. Pelaku yang ketakutan kemudian menyumpal mulut sang buah hati.
"Namun bayi tersebut tidak juga diam. CAP kemudian menekan dada bayi itu, termasuk juga dengan lehernya, itu dilakukan sekitar 30 menit. Ternyatajuga tidak menghentikan tangisan bayi," terang Dwi Sumrahadi, Senin (6/2), dikutip dari akun Instagram @situbondoinfo.
Pelaku yang gelap mata akhirnya mengambil sebuah pisau cutter di rumah tempat ia melahirkan. Pisau tersebut digunakan untuk mengiris tangan bayi hingga mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia.
"Kepada penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, dia mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya, karena mengaku malu melahirkan anak di luar nikah,” imbuhnya.
Advertisement
Setelah dipastikan meninggal, pelaku membuang sendiri mayat bayi itu ke parit yang tidak jauh dari lokasi melahirkan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait insiden pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilakukan ibu kandung korban untuk mengembangkan kasus.
"Sejauh ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Yakni nenek Suami si penemu mayat bayi, kakak tersangka, ayah tersangka, dan anggota kami sendiri," terang Dwi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa baju swater, sepasang kaos kaki, dan dua bantal yang ada bercak darahnya.
Tersangka CAP dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[rka]'Sawer' Penagih Utang, Cara Nasabah Bayar Cicilan Ini Bikin Ngakak Warganet
Sekitar 12 Jam yang laluKetahuan Stalking dan Manggung Bareng, Intip Kedekatan Ariel Noah dan BCL
Sekitar 14 Jam yang laluPotret Pasar Djadoel Ngawi, Surganya Makanan Tradisional Buka Sebulan Sekali
Sekitar 14 Jam yang laluBantu Anak Stunting, ASN di Surabaya Jual Barang Bekas untuk Beli Makanan Bergizi
Sekitar 15 Jam yang laluMengeluh Menanak Nasi Tak Kunjung Matang, Cara Masak Pria Ini Bikin Geleng Kepala
Sekitar 16 Jam yang laluJemaah Haji dari Embarkasi Surabaya Tak Pakai Batik, Ternyata Lebih Efisien dan Mudah
Sekitar 18 Jam yang laluIntip Momen Perayaan Ulang Tahun Yura Yunita yang Sederhana, Ada 'Penari Latar'
Sekitar 19 Jam yang laluFakta Baru Pembobol Mesin ATM Beraksi di Banyuwangi sambil Wisata, Bikin Geram
Sekitar 20 Jam yang laluHilang Berhari-hari, Mahasiswi Surabaya Ternyata Tewas Dibuang ke Hutan oleh Gurunya
Sekitar 21 Jam yang laluKronologi 150 Tabung Elpiji di Jombang Raib Digondol Maling, Pelaku Akrab dengan TKP
Sekitar 22 Jam yang laluPeristiwa 9 Juni: Wafatnya Charles Dickens, Penulis Legendaris yang Mendunia
Sekitar 1 Hari yang lalu6 Resep Ayam Saus Madu, Kreasi Lezat untuk Bekal Sarapan Mudah
Sekitar 1 Hari yang laluKhasiat Minyak Kelapa untuk Eksim, Bantu Redakan Peradangan dan Rasa Sakitnya
Sekitar 1 Hari yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 12 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 17 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 19 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 20 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami