Polisi Tangkap Perajin Kulit dan Kepala Hewan Langka di Jember, Terancam Hukuman Ini
Merdeka.com - Seorang perajin spesialis bahan baku satwa langka berinisial MMR ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas.
Kini aparat Polres Jember tengah memburu pemasok bahan baku satwa langka kepada perajin MMR tersebut.
"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam siaran pers di Jember.
Pengakuan Tersangka
Lihat postingan ini di InstagramTersangka MMR mengaku mendapatkan bahan baku satwa liar dari Pulau Sumatera. Meski demikian, Polres Jember tetap berupaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang di wilayah setempat.
"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," imbuh AKBP Hery, dikutip dari Antara.
Tim Patroli Cyber Polres Jember mengungkap, tersangka MMR menjual benda seni yang terbuat dari satwa liar terancam punah. Dia memproses hewan yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang tersebut menjadi kerajinan seperti tas dan sabuk. Bagian tubuh hewan langka yang digunakan untuk membuat barang seni adalah kulit dan kepala.
"Hasil kerajinan yang dibuat dijual melalui media sosial kepada pembeli. Beberapa barang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," imbuhnya.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Aparat Polres Jember juga memburu pembeli atau kolektor benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah. Pasalnya, menurut Undang-Undang yang berlaku, kolektor juga dikenai sanksi.
"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Tersangka MMR sendiri bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, beberapa barang bukti yang diamankan penyidik adalah kepala rusa dengan bagian lehernya, dua tubuh kijang yang masih relative utuh dan sudah diawetkan, selembar kulit macan tutul, serta beberapa tas dan sabuk yang terbuat dari kulit harimau dan macan tutul.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaJejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaJajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan
Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahli Detektor Logam Temukan Tumpukan Harta Karun Zaman Perunggu, Ada Beragam Jenis Benda Berharga dalam Kondisi Utuh
Di lokasi ditemukan juga jejak limbah pengecoran, bukti orang pada zaman itu merupakan pengrajin perunggu.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaGerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca Selengkapnya