Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Perajin Kulit dan Kepala Hewan Langka di Jember, Terancam Hukuman Ini

Polisi Tangkap Perajin Kulit dan Kepala Hewan Langka di Jember, Terancam Hukuman Ini Kucing Bengal, Versi Jinak Macan Tutul dengan Harga Super Mahal. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang perajin spesialis bahan baku satwa langka berinisial MMR ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas.

Kini aparat Polres Jember tengah memburu pemasok bahan baku satwa langka kepada perajin MMR tersebut.

"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam siaran pers di Jember.

Pengakuan Tersangka

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLRES JEMBER (@humaspolresjember)

Tersangka MMR mengaku mendapatkan bahan baku satwa liar dari Pulau Sumatera. Meski demikian, Polres Jember tetap berupaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang di wilayah setempat.

"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," imbuh AKBP Hery, dikutip dari Antara.

Tim Patroli Cyber Polres Jember mengungkap, tersangka MMR menjual benda seni yang terbuat dari satwa liar terancam punah. Dia memproses hewan yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang tersebut menjadi kerajinan seperti tas dan sabuk. Bagian tubuh hewan langka yang digunakan untuk membuat barang seni adalah kulit dan kepala.

"Hasil kerajinan yang dibuat dijual melalui media sosial kepada pembeli. Beberapa barang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," imbuhnya.

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Aparat Polres Jember juga memburu pembeli atau kolektor benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah. Pasalnya, menurut Undang-Undang yang berlaku, kolektor juga dikenai sanksi.

"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.

Tersangka MMR sendiri bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, beberapa barang bukti yang diamankan penyidik adalah kepala rusa dengan bagian lehernya, dua tubuh kijang yang masih relative utuh dan sudah diawetkan, selembar kulit macan tutul, serta beberapa tas dan sabuk yang terbuat dari kulit harimau dan macan tutul.

(mdk/rka)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahli Detektor Logam Temukan Tumpukan Harta Karun Zaman Perunggu, Ada Beragam Jenis Benda Berharga dalam Kondisi Utuh

Ahli Detektor Logam Temukan Tumpukan Harta Karun Zaman Perunggu, Ada Beragam Jenis Benda Berharga dalam Kondisi Utuh

Di lokasi ditemukan juga jejak limbah pengecoran, bukti orang pada zaman itu merupakan pengrajin perunggu.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya