Komplotan Pelajar Trenggalek Kerjakan Ujian di Penjara, Potretnya Bikin Miris
Merdeka.com - Empat pelajar SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terpaksa harus menjalani ujian di kantor polisi setempat. Kasus hukum yang menjerat para pelajar itu membuat mereka tidak bisa mengikuti ujian di sekolah selayaknya peserta didik lain.
Mereka terpaksa mengerjakan soal-soal ujian di kantor Polres Trenggalek karena sedang dalam masa penahanan akibat terjerat kasus hukum. Pada pelaksanaannya, proses ujian diawasi oleh guru dan polisi.
Adapun keempat pelajar itu tidak berasal dari satu sekolah, tetapi dari sekolah-sekolah yang berbeda. Keempatnya tersandung kasus hukum karena persoalan yang sama.
Pelajar Tingkat Akhir
©2023 Merdeka.com/Instagram @ilovetrenggalek
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Trenggalek Iptu Singgih Susilo mengungkap identitas keempat pelajar yang berhadapan dengan hukum tersebut. Mereka adalah AP, MF, DS, dan MS. Keempatnya merupakan pelajar tingkat akhir dari tiga SMK berbeda.
"Tiga tahanan merupakan siswa SMK negeri dan satu siswa dari SMK swasta. Ujian dilakukan sejak Senin lalu dan selesai Senin atau Selasa depan" jelas Singgih Susilo, dikutip dari akun Instagram @ilovetrenggalek, Jumat (17/3/2023).
Singgih mengungkapkan, keempat pelajar tersebut merupakan tersangka kasus oknum perguruan silat yang melakukan pelemparan terhadap rombongan Ansor Tulungagung di Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, pada 4 Maret 2023 lalu.
Kesempatan Ujian
Merespons penahanan para pelajar itu, institusi pendidikan tempat keempatnya menimba ilmu mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar para peserta didik dapat melaksanakan ujian meskipun tengah berhadapan dengan hukum. Permohonan itu dikabulkan oleh pihak Polres Trenggalek.
Singgih menyatakan, pihak kepolisian sengaja memberikan kesempatan kepada empat tersangka tersebut utuk mengikuti Ujian Satuan Pendidikan (USP), agar bisa menuntaskan masa pendidikan, terlebih para pelajar tersebut merupakan siswa tingkat akhir.
"Ujian dilakukan setelah ada permohonan dari pihak sekolah dan disetujui oleh Pak Kapolres," katanya.
Masa penahanan yang kini dijalani para pelajar diharapkan membuat mereka sadar dan tidak mengulangi kejadian serupa.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
Baca Selengkapnya