Kena Sanksi Beri Makan Orang Gangguan Jiwa, Begini Penerapan Jam Malam di Surabaya
Merdeka.com - Pada 13 Juli 2020, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020. Perwali ini mengatur perubahan atas Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Perwali terbaru, ada tambahan satu pasal mengenai pembatasan jam malam. Aturan ini dimuat dalam pasal 25A. Pasal ini perlu dicermati oleh segenap warga Surabaya atau orang berniat mengunjungi Kota Pahlawan itu.
Pasalnya, ada beragam sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar, mulai dari penyitaan KTP, push up, joget, hingga memberi makan orang dengan gangguan jiwa di lingkungan pondok sosial (Liponsos), sebagaimana dikutip dari liputan6.com (15/7).
Isi Pasal
©2015 Wonderful Indonesia
Dikutip dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020, isi pasal yang mengatur tentang pemberlakuan jam malam di Kota Surabaya sebagai berikut.
1. Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
2. Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
3. Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang melakukan aktivitas di luar rumah harus menunjukkan surat keterangan dan bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam peraturan wali kota ini.
Sanksi Jika Melanggar
©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Selain menambahkan pasal baru mengenai pemberlakuan jam malam, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 juga mengubah pasal yang mengatur tentang pemberian sanksi kepada para pelanggar. Pasal 34 yang mengatur tentang sanksi diubah menyesuaikan dengan perubahan isi Perwali.
Berikut isi pasal 34 yang mengatur tentang pemberian sanksi kepada pelanggar aturan.
1. Wali kota mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau penanggung jawab kegiatan yang melakukan pelanggaran peraturan wali kota ini.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis.
Dari Joget hingga Beri Makan Orang Gangguan Jiwa
©2020 Merdeka.com
Dalam aplikasinya, saksi yang diberikan bisa meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin. Selain itu ada juga sanksi lainnya berupa push up, joget, serta memberikan makan orang gangguan jiwa di Liponsos.
Adapun Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Juli 2020.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenikmatan Pecel Semanggi Surabaya, Berawal dari Kebiasaan Warga Meramban Tanaman di Sekitar Rumah Kini Jadi Warisan Budaya
Kuliner ini punya sejumlah manfaat untuk kesehatan, mulai mencegah diare hingga melancarkan aliran darah
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaGorengan Selalu Menggoda untuk Buka Puasa, Akankah Memicu Asam Lambung?
Sebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Terlibat Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sempat Kabur Dikejar Massa
Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBenarkah Tidak Boleh Makan di Atas Jam 8 Malam?
Makan di atas jam 8 malam sering kali dinilai sebagai kebiasaan yang buruk. uk, simak kebenaran mengenai makan di atas jam 8 malam!
Baca SelengkapnyaKala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan
Kala Gibran Ikut Tanggapi Maraknya Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan
Baca Selengkapnya'Yang Terlupakan' oleh Ganjar saat Sarapan Bareng Warga di Bekasi
Ganjar mengawali kampanye hari ini dengan olah raga dan sarapan bareng warga Bekasi
Baca SelengkapnyaJadwal Lengkap Kampanye Ganjar-Mahfud MD 24 Desember 2023
Ganjar dijadwalkan makan siang di Burjo Sadulur Kuningan (SK) 2 dan menghadiri apel siaga Satgas PDIP DPC Kota Surakarta di Taman Sunan Jogo Kali.
Baca Selengkapnya