Kena Sanksi Beri Makan Orang Gangguan Jiwa, Begini Penerapan Jam Malam di Surabaya
Ilustrasi kota Surabaya. ©2015 Wonderful Indonesia
Merdeka.com - Pada 13 Juli 2020, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020. Perwali ini mengatur perubahan atas Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Perwali terbaru, ada tambahan satu pasal mengenai pembatasan jam malam. Aturan ini dimuat dalam pasal 25A. Pasal ini perlu dicermati oleh segenap warga Surabaya atau orang berniat mengunjungi Kota Pahlawan itu.
Pasalnya, ada beragam sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar, mulai dari penyitaan KTP, push up, joget, hingga memberi makan orang dengan gangguan jiwa di lingkungan pondok sosial (Liponsos), sebagaimana dikutip dari liputan6.com (15/7).
Isi Pasal

©2015 Wonderful Indonesia
Dikutip dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020, isi pasal yang mengatur tentang pemberlakuan jam malam di Kota Surabaya sebagai berikut.
1. Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
2. Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
3. Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang melakukan aktivitas di luar rumah harus menunjukkan surat keterangan dan bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam peraturan wali kota ini.
Sanksi Jika Melanggar

©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Selain menambahkan pasal baru mengenai pemberlakuan jam malam, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 juga mengubah pasal yang mengatur tentang pemberian sanksi kepada para pelanggar. Pasal 34 yang mengatur tentang sanksi diubah menyesuaikan dengan perubahan isi Perwali.
Berikut isi pasal 34 yang mengatur tentang pemberian sanksi kepada pelanggar aturan.
1. Wali kota mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau penanggung jawab kegiatan yang melakukan pelanggaran peraturan wali kota ini.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis.
Dari Joget hingga Beri Makan Orang Gangguan Jiwa

©2020 Merdeka.com
Dalam aplikasinya, saksi yang diberikan bisa meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin. Selain itu ada juga sanksi lainnya berupa push up, joget, serta memberikan makan orang gangguan jiwa di Liponsos.
Adapun Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Juli 2020.
[rka]
Baca Selanjutnya: Isi Pasal...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami