Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya

Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak memiliki pembagian tarifnya. Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab dari seorang wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak.

Jenis tarif pajak secara umum terbagi menjadi empat, yakni tarif pajak tetap, tarif pajak proporsional, tarif pajak degresif, dan tarif pajak progresif. Berikut penjelasan lengkap dari keempat jenis tarif pajak ini.

Pengertian Pajak

Menurut Undang-Undang dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat di paksakan dan di pungut oleh Undang-Undang, serta tidak mendapat imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan Negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Mengutip berjudul Perpajakan Indonesia, Rochmat Soemitro menyatakan definisi pajak sebagai iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Sementara menurut S.I. Djajadiningrat yang dikutip oleh Siti Resmi dalam buku Perpajakan, Teori dan Kasus, bahwa pajak adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang di sebabkan suatu keadaan, kejadian,dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu,tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu sebagai berikut:

Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undangundang serta aturan pelaksanaannya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat di tunjukan antara kontraprestasi individual oleh pemerintah.  Pajak di pungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak di peruntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dalam pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai.

Jenis Tarif Pajak

Pajak memiliki sistem pembagian tarif. Mengutip buku Perpajakan Indonesia oleh Diaz Priantara (2012), terdapat empat jenis tarif pajak, yaitu:

1. Tarif Tetap

Yang dimaksud dengan tarif tetap bukan berarti tarif pajak tidak pernah mengalami perubahan, melainkan besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menerapkan tarif pajak yang konstan berapapun dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap di Indonesia diterapkan pada bea materai.

2. Tarif Proporsional

Tarif proporsional adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang konstan yang diterapkan terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya sehingga pajak terutang meningkat apabila dasar pengenaan pajak meningkat dan sebaliknya pajak terutang menurun apabila dasar pengenaan pajak menurun.

Kenaikan dan penurunan tersebut selalu sebanding. Tarif proporsional di Indonesia diterapkan pada PPN dan PPh Pasal 26 atas WP Luar Negeri, PPh WP Badan. Beberapa tarif pajak penghasilan final juga mengikuti tarif proporsional.

3. Tarif Degresif

Tarif degrsif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin menurun yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Tarif degresif di Indonesia tidak diterapkan karena mengandung ketidakadilan. Wajib pajak berpenghasilan kecil memikul beban pajak yang signifikan.

4. Tarif Progresif

Jenis tarif pajak progresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Terdapat tiga jenis tarif progresif, yakni:

Tarif Progresif – Proporsional

Tarif progresif-proporsional adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat tetapi kenaikan presentase tersebut adalah tetap.

Tarif Progresif – Progresif

Tarif progresif-progresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat dan kenaikan presentase tersebut adalah meningkat.

Tarif Progresif – Degresif

Tarif progresif-degresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat tetapi kenaikan presentase tersebut adalah menurun.

(mdk/edl)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

Kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2024 untuk Persiapan Mudik Lebaran

Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2024 untuk Persiapan Mudik Lebaran

Daftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya

Kenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya