Jawa Barat Terapkan PSBB pada 11-25 Januari, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan, sebanyak 20 daerah di Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021. Menurut Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar itu, kebijakan tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keterangan tersebut disampaikan Kang Emil seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1).
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19," ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (8/1).
Batasi Mobilitas Masyarakat
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Selama ini, Jabar telah menerapkan PSBB Proporsional untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).
Kendatipun instruksi itu ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Jika penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
PSBB Proporsional di 20 Daerah
Komite Kebijakan Jabar kemudian melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hasilnya, terdapat 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ungkap Kang Emil.
Kriteria PSBB Proporsional
Empat kriteria yang menjadi dasar penilaian suatu daerah harus menerapkan PPKM meliputi, tingkat kematian akibat Covid-19, angka kesembuhan di bawah rata-rata persentase nasional, kasus aktif tinggi, dan tingkat keterisian ruangan rumah sakit.
Pertama, apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.
Kriteria kedua yakni angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Selanjutnya, kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," jelas Mantan Wali Kota Bandung itu.
Standarisasi PSBB Proporsional
Sebelum diterapkan, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk berkomunikasi secara intens dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.
"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan," lanjutnya.
Sementara itu, teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.
"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," imbuh Kang Emil.
Akan Keluarkan Pergub
©2020 Merdeka.com/Nur Fauziah
Kang Emil memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.
"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," ujarnya.
Dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai vaksinasi tahap pertama dengan prioritas tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan Covid-19.
"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar," pungkasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadwal Kampanye Prabowo-Gibran Selasa 30 Januari
Prabowo Subianto bertolak ke Sumedang, Jawa Barat, pada hari ke-64 kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024
Pemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya
Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini 3 Cara Buang Hajat yang Bikin Puasa Batal
Ketahui cara buang hajat yang bikin puasa batal berikut ini.
Baca Selengkapnya6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.
Baca SelengkapnyaKPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok
Pihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya