Jangan Khawatir, Kemnaker Pastikan THR Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan
Merdeka.com - Merebaknya pandemik Covid-19, sempat mengancam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun rupanya hal ini mendapat titik terang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa THR akan tetap dibayarkan.
Hal ini disampaikan Kemnaker dalam unggah instagram dengan judul Kemnaker Pastikan THR Kepada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan. Dalam unggahannya, Kemnaker mengatakan bahwa meskipun saat ini tengah terjadi pandemi, THR tetap akan dibayarkan.
"Kemnaker memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19," tulis Kemnaker.
THR Wajib Diberikan 7 Hari Sebelum Hari Raya
2020 Merdeka.com
Pada Kamis (2/4), bertempat di kantor Kemnaker diadakan rapat kerja untuk membahas pembayaran THR. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Ninik Wafiroh.
Dalam rapat kerja yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dirinya mengatakan bahwa THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Ida Fauziyah.
Beberapa Peraturan Pemerintah Jadi Acuan
2020 Merdeka.com
Dilansir dari instagram Kemnaker, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(mdk/vna)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnya10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas
Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMarak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnya