Fintech adalah Gabungan Jasa Keuangan dan Teknologi, Ketahui Dampak dan Keuntungannya
Merdeka.com - Financial technology atau fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang pada akhirnya akan mengubah model bisnis konvensional. Konsumen yang awalnya harus bertatap muka dengan penjual dan membawa sejumlah uang tunai, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik.
Fintech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini telah didominasi oleh pengguna teknologi informasi dengan tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan adanya fintech ini, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.
Fintech adalah suatu teknologi pembayaran yang mempunyai dampak dan keuntungan yang dapat dirasakan penggunanya dan dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Agar Anda lebih mengetahui apa itu fintech, berikut ini kami telah rangkum untuk Anda dampak dan keuntungan dari fintech itu sendiri, yang dilansir dari bi.go.id.
Dasar Hukum Fintech di Indonesia
Fintech adalah teknologi pembayaran masa kini yang memiliki dasar hukum agar penggunaannya dapat dipastikan aman dan sesuai.
Berikut ini beberapa dasar hukum dari penggunaan fintech di Indonesia:
Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang ElektronikKeuntungan Fintech
©2018 Merdeka.com/Pixabay
Fintech adalah sebuah teknologi pembayaran masa kini yang juga dapat memberikan keuntungan bagi penggunanya. Keuntungan tersebut bisa diperoleh konsumen, pedagang produk atau jasa, ataupun bagi suatu negara itu sendiri.Bagi konsumen:
Mendapat layanan yang lebih baik Pilihan yang lebih banyak Harga yang lebih murahBagi pemain fintech (pedagang produk atau jasa) :
Menyederhanakan rantai transaksi Menekan biaya operasional dan biaya modal Membekukan alur informasiBagi suatu negara:
Mendorong transmisi kebijakan ekonomi Meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat Di Indonesia, FinTech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNIDampak dari Adanya Fintech
Fintech adalah suatu teknologi pembayaran yang juga dapat memberikan keuntungan bagi penggunanya. Maka dari itu, fintech juga akan memberikan dampak langsung karena fintech akan mengubah sistem pembayaran masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up khususnya dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang cukup tinggi di awal.
Fintech adalah sistem pembayaran yang mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam;
Menyediakan pasar bagi pelaku usaha Menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien Mitigasi risiko dari system pembayaran yang konvensional Membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung, meminjam dana dan penyertaan modal.Di Indonesia, peran Bank Indonesia (BI) dalam mengatur regulasi fintech telah dimulai dikarenakan kuatnya arus teknologi dalam sistem pembayaran mendorong Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia untuk memastikan lalu lintas pembayaran yang telah terpenetrasi oleh teknologi tetap berjalan dengan tertib dan aman serta mendukung pilar-pilar dalam pencapaian visi dan misi Bank Indonesia.
Peran Bank indonesia
©2014 Merdeka.com
Fintech adalah suatu metode pembayaran masa kini yang memerlukan regulasi yang ketat untuk dapat digunakan pada suatu negara. Fintech sendiri telah diawasi penggunaannya oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral negara indonesia.
Upaya yang dilakukan Bank Indonesia terkait dalam menjaga ketertiban lalu lintas pembayaran terkait fintech antara lain:
Dalam hal penyediaan pasar bagi pelaku usaha, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber. Dalam hal tabungan, pinjaman, dan penyertaan modal, Bank Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, system pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen. Dalam hal investasi dan manajemen risiko, Bank Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, system pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen. Dalam hal pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.Selain itu, dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah melakukan inisiatif yaitu dengan cara :
Fasilitator.Bank Indonesia menjadi fasilitator dalam hal penyediaan lahan untuk lalu lintas pembayaran
Analis bisnis yang intelligentMelalui kerjasama dengan otoritas dan agen-agen internasional, Bank Indonesia menjadi analis bagi para pelaku usaha terkait FinTech untuk memberikan pandangan dan arahan tentang bagaimana menciptakan system pembayaran yang aman dan tertib.
AsesmenBank Indonesia melakukan monitoring dan penilaian (assessment) terhadap setiap kegiatan usaha yang melibatkan FinTech dan system pembayarannya menggunakan teknologi.
Koordinasi dan KomunikasiBank Indonesia menjaga hubungan dengan otoritas terkait untuk tetap mendukung keberadaan FinTech system pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha di Indonesia dengan memberikan pengarahan secara berkala mengenai FinTech.
(mdk/raf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengertian Teknologi Beserta Jenis dan Manfaatnya
Penjelasan mengenai jenis teknologi dan manfaatnya untuk kehidupan manusia.
Baca SelengkapnyaBegini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaResmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca Selengkapnya5 Teknologi Tertua yang Hingga Kini Masih Digunakan
Teknologi yang telah ada sejak dahulu pun masih kerap digunakan hingga kini. Yuk, simak 5 teknologi tertua yang masih digunakan sampai saat ini!
Baca SelengkapnyaBebas Finansial Tak Lagi Mimpi, Wujudkan Bersama BRI Prioritas
Selagi ada sumber daya dan tekad yang kuat untuk mencapainya, kebebasan finansial sangat mungkin untuk diraih lebih cepat.
Baca SelengkapnyaDirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol
Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.
Baca Selengkapnya