Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Terbaru Dugaan Ujaran Kebencian pada Gus Miftah, Pelaku Bisa Dihukum Ini

Fakta Terbaru Dugaan Ujaran Kebencian pada Gus Miftah, Pelaku Bisa Dihukum Ini Gus Miftah. ©2019 Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Pemuda berinisial H, pelaku dugaan ujaran kebencian terhadap Gus Miftah ditangkap Polres Trenggalek. Pelaku H diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial Instagram sampai viral. Bahkan komentar yang dilayangkan H sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

Bekerja sama dengan Polsek Panggul, Polres Trenggalek mengamankan pelaku H yang diduga merupakan warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Rabu (26/5/2021).

Kronologi Kejadian

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Gus Miftah (@gusmiftah)

Patroli siber yang dilakukan jajaran Polres Trenggalek menemukan akun Instagram @Mokooku yang mengomentari unggahan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata kurang pantas.

"Koe ojo dakwah kowe as* du kyai…Tak piles nd*smu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kiai. Kuinjak kepalamu kalau tidak berhenti)."

Selain itu, diduga pelaku juga mengunggah video di status Instagram dengan kalimat sebagai berikut:

"Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kiai itu bagaimana cok)."

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

"Mengetahui hal tersebut, kami melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek, hingga berhasil mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan," lanjut Doni, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (26/5).

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel pintar atau smartphone.

"Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkasnya.

(mdk/rka)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Ingat Pesan Gus Dur soal Sosok Prabowo

Gus Miftah Ingat Pesan Gus Dur soal Sosok Prabowo

Mendukung Prabowo Gibran, Gus Miftah juga menggalang dukungan dari kiai kampung se-Jawa.

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu

Gus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu

Bawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gus Miftah dan Dico Ganinduto Gaet Suara Bu Nyai dan Nawaning Hafidzah se-Jateng Dukung Prabowo-Gibran

Gus Miftah dan Dico Ganinduto Gaet Suara Bu Nyai dan Nawaning Hafidzah se-Jateng Dukung Prabowo-Gibran

Gus Miftah menyampaikan keterlibatan Bu Nyai dan Nawaning dalam pilpres 2024 ini mempunyai peran yang sangat penting untuk menggaet suara kalangan santri.

Baca Selengkapnya
Peran Besar Gus Miftah Meyakinkan Ulama Jatim untuk Prabowo-Gibran

Peran Besar Gus Miftah Meyakinkan Ulama Jatim untuk Prabowo-Gibran

Gus Kautsar mengungkapkan peran Gus Miftah dalam mengkampanyekan Prabowo Gibran sangat besar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 1 Jam Buntut Video Bagi-Bagi Duit

Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 1 Jam Buntut Video Bagi-Bagi Duit

Bawaslu Pamekasan telah memeriksa lima orang. Dari lima orang yang diperiksa ini satu orang diantaranya adalah Gus Miftah.

Baca Selengkapnya
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies

Gus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies

Gus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Saat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Duit, PKB: Bawaslu Tuntaskan Masalah ini agar Pemilu Jujur dan Bermartabat

Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Duit, PKB: Bawaslu Tuntaskan Masalah ini agar Pemilu Jujur dan Bermartabat

Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta Bawaslu memprioritaskan viral video Gus Miftah bagi-bagi uang di Madura.

Baca Selengkapnya