Daftar Nikah di Pamekasan Cukup Online, Tak Perlu Repot Daftar ke KUA

Jumat, 31 Maret 2023 10:10 Reporter : Rizka Nur Laily M
Daftar Nikah di Pamekasan Cukup Online, Tak Perlu Repot Daftar ke KUA Ilustrasi pernikahan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabar bahagia untuk warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang hendak melangsungkan pernikahan. Jika biasanya calon pengantin harus bolak-balik ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus berbagai dokumen pernikahan, kini hal itu tidak lagi berlaku di Pamekasan.

“Calon pengantin di Pamekasan tidak perlu repot datang ke KUA karena sudah ada aplikasi baru yang membuka pelayanan pendaftaran nikah secara online,” tulis akun Instagram @infomdr, Kamis (30/3/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Ilyasak menuturkan, layanan daftar nikah online ini merupakan langkah yang ditempuh Kemenag agar sesuai dengan tuntutan era digital.

2 dari 3 halaman

Mudah dan Praktis

3 tips mudah merawat smartphone agar tahan lama dan tak cepat rusak sudah coba

©Shutterstock

Ilyasak menjelaskan, warga yang hendak menikah cukup menyiapkan seluruh berkas persyaratan pernikahan. Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut diunggah ke laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah milik Kemenag melalui akun pribadi yang sudah dibuat sebelumnya.

“Jadi calon mempelai tidak perlu lagi datang ke KUA. Sehingga bagi calon pengantin dari jauh, mendaftar nikah via online lebih mudah dan praktis,” jelas Ilyasak, Rabu (29/3/2023).

Setelah pendaftaran online berhasil, calon pengantin akan mendapatkan QR Code untuk mengunduh Kartu Nikah Digital. 

3 dari 3 halaman

Tetap Perlu ke KUA

Meski sudah mengurus pendaftaran nikah secara online, calon pengantin tetap harus ke KUA setempat untuk melakukan langkah selanjutnya. 

Usai melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pengantin harus datang ke KUA untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. 

“Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali,” demikian keterangan pada laman simkah4.kemenag.go.id.

[rka]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini