Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus KTP Hilang Mudah dan Cepat, Lakukan Langkah-Langkah Ini

Cara Mengurus KTP Hilang Mudah dan Cepat, Lakukan Langkah-Langkah Ini Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - KTP adalah alat pengenal penduduk dan bukti kewarganegaraan yang sah di Indonesia. KTP juga telah menjadi sumber data bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah dan persebaran masyarakat. Untuk itu, KTP adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh siapa saja yang telah berusia 17 tahun.

Namun, karena beberapa alasan atau situasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dapat hilang. Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengurus KTP hilang agar dapat segera mengurusnya. Cara mengurus KTP hilang sebenarnya tak begitu rumit. Anda hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk proses pengurusannya.

Berikut ini adalah panduan mengenai cara mengurus KTP hilang yang bisa diikuti, dilansir dari Liputan6.com.

Siapkan Dokumen-Dokumen Utama

Cara mengurus KTP hilang yang pertama adalah degan menyiapkan dokumen-dokumen utama yang diperlukan untuk proses pengurusannya. Dokumen atau berkas-berkas utama yang diperlukan adalah:

Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi. Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP hilang selanjutnya adalah beberapa dokumen tambahan di bawah ini seperti:

Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Fotokopi KK (Kartu Keluarga). Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW.

Langkah-Langkah Pengurusan KTP Hilang

e ktp

Merdeka.com/Dwi Narwoko

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam cara mengurus KTP hilang yang biasanya harus diikuti:

Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan. Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi. Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, maka selanjutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan. Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektronik, seperti: Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan. Surat pengantar dari kelurahan. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada). Fotokopi KK (Kartu Keluarga). Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.

Biaya untuk Mengurus KTP yang Hilang

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk cara mengurus KTP hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang, hingga untuk mendapatkan KTP pengganti tersebut tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Jadi, jika dalam pelaksanaan prosesnya Anda mendapati ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, hal ini jelas telah menyalahi peraturan. Biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas Anda saja, tak kurang tak lebih.

(mdk/edl)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi

Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi

Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.

Baca Selengkapnya
HP Sering Mati Sendiri? Ini Penyebab dan Solusi Mengatasinya

HP Sering Mati Sendiri? Ini Penyebab dan Solusi Mengatasinya

Penyebab HP sering mati sendiri ini bisa saja berasal dari masalah pada perangkat keras, gangguan perangkat lunak, atau pengaturan yang tidak tepat.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024 Sudah Dijual, Perhatikan Kode Huruf pada Tiket Untuk Pertimbangan Harga

Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024 Sudah Dijual, Perhatikan Kode Huruf pada Tiket Untuk Pertimbangan Harga

Bagi Anda yang hendak membeli tiket kereta api untuk mudik, tidak ada salahnya memperhatikan kode huruf pada tiket.

Baca Selengkapnya
KPU: 1.223 TPS Salah Input Data Perolehan Suara Pilpres 2024 di Sirekap

KPU: 1.223 TPS Salah Input Data Perolehan Suara Pilpres 2024 di Sirekap

KPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga

Pendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga

Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh

Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh

Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya