Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengadopsi Anak dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi, Ini Selengkapnya

Cara Mengadopsi Anak dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi, Ini Selengkapnya Ilustrasi adopsi anak. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/OtnaYdur

Merdeka.com - Mengadopsi anak adalah pilihan bagi pasangan atau keluarga yang ingin memiliki anak. Namun seperti yang telah diketahui, prosedur atau tata cara mengadopsi anak bukanlah hal yang mudah. Terdapat sejumlah persyaratan serta dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan disetujui untuk bisa mengadopsi seorang anak secara legal atau sah.

Cara mengadopsi anak dengan prosedur yang sah dan tepat dapat menjamin ketiadaan masalah di kemudian hari. Tata cara mengadopsi anak sendiri telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.

Dinyatakan dalam peraturan tersebut bahwa pengangkatan atau pengadopsian anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik si anak, dan tidak boleh ada pemutusan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai cara mengadopsi anak yang perlu dipahami.

Mekanisme Cara Mengadopsi Anak

Prosedur pengangkatan anak di Indonesia memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent.

Permohonan adopsi anak antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal bisa disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi. Sementara untuk cara mengadopsi anak antara WNI-WNA, permohonannya perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut ini adalah mekanisme lengkap mengenai cara mengadopsi anak;

Orangtua/pihak yang akan melakukan adopsi mengirimkan surat permohonan. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent, maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Sedangkan bila adopsi dilakukan oleh orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa di Dinsos akan diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Sementara untuk Kemensos, tim Tippa akan diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri. Selanjutnya tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat. Tim Peksos akan mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan. Setelah itu, tim Peksos akan menyampaikan hasil ke tim Tippa. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan informasi mengenai orangtua angkat antara lain: Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa dan diizinkan mengangkat anak. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan membawa hasil yang baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Syarat-Syarat Material Anak yang Diadopsi

Berikut ini adalah syarat-syarat calon anak yang bisa diadopsi, dilansir dari laman sipp.menpan.go.id;

Syarat material Calon Anak Angkat (CAA) meliputi:

Anak belum berusia 18 (delapan belas tahun) dibagi dalam 3 (tiga) kategori yang meliputi : anak belum berusia 6 (enam) tahun merupakan prioritas utama, yaitu anak yang mengalami keterlantaran, baik anak yang berada dalam situasi mendesak maupun anak yang memerlukan perlindungan khusus; anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun sepanjang ada alasan mendesak berdasarkan laporan sosial, yaitu anak terlantar yang berada dalam situasi darurat; anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun yaitu anak terlantar yang memerlukan perlindungan khusus. (Catatan : anak yang belum berusia 6 (enam) tahun menjadi prioritas utama) Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan; Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; Memerlukan perlindungan khusus.

Syarat administrasi Calon Anak Angkat (CAA) meliputi:

Copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA; Copy kartu keluarga orang tua CAA; Kutipan akta kelahiran CAA.

Syarat-Syarat Orangtua untuk Mengadopsi Anak

Sementara itu, calon orangtua juga harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini sebelum dapat mengadopsi anak. Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA) yakni;

Sehat jasmani dan rohani Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; Beragama sama dengan agama calon anak angkat; Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun; Tidak merupakan pasangan sejenis; Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial; Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak; Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat; Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi;

(mdk/edl)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya
8 Tips Memilih Nama Anak, Pertimbangkan Hal Ini Agar Tidak Salah Langkah

8 Tips Memilih Nama Anak, Pertimbangkan Hal Ini Agar Tidak Salah Langkah

Proses memilih nama anak bisa menjadi sebuah perjalanan yang penuh kesenangan dan tantangan.

Baca Selengkapnya
8 Cara Membentuk Kecerdasan Anak yang Bisa Diterapkan Orangtua Sejak Anak Masih Kecil

8 Cara Membentuk Kecerdasan Anak yang Bisa Diterapkan Orangtua Sejak Anak Masih Kecil

Orangtua memiliki peran yang besar dalam membentuk kecerdasan anak terutama sejak usia anak masih dini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketahui Berbagai Kecerdasan yang Terdapat pada Anak, Penting untuk Terus Dikembangkan

Ketahui Berbagai Kecerdasan yang Terdapat pada Anak, Penting untuk Terus Dikembangkan

Kecerdasan pada anak memiliki bentuk yang berbeda-beda satu sama lain. Ketahui sejumlah jenis kecerdasan pada anak.

Baca Selengkapnya
Memahami Tahap Tumbuh Kembang Anak Usia 1-3 Tahun, Panduan Lengkap untuk Orangtua

Memahami Tahap Tumbuh Kembang Anak Usia 1-3 Tahun, Panduan Lengkap untuk Orangtua

Tumbuh kembang setiap anak merupakan proses yang unik dan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti genetik, psikologis, dan lingkungan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Gejala Selesma pada Anak, Begini Cara Mencegahnya

Mengenal Gejala Selesma pada Anak, Begini Cara Mencegahnya

Gejala selesma pada anak biasanya meliputi bersin, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, hingga demam ringan. Namun kondisi ini bisa membaik dengan sendirinya.

Baca Selengkapnya
9 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggendong Bayi Baru Lahir demi Keamanan dan Kenyamanan

9 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggendong Bayi Baru Lahir demi Keamanan dan Kenyamanan

Menggendong bayi baru lahir membutuhkan perhatian ekstra agar bayi tetap aman dan nyaman di dalam pelukan.

Baca Selengkapnya
Tips bagi Orangtua untuk Membesarkan Anak yang Penurut dan Tak Suka Membantah

Tips bagi Orangtua untuk Membesarkan Anak yang Penurut dan Tak Suka Membantah

Orangtua biasanya memiliki harapan bagaimana anak mereka akan tumbuh. Salah satunya adalah agar anak menjadi penurut dan tak suka membantah.

Baca Selengkapnya
4 Cara Menghilangkan Tanda Lahir Secara Alami, Lengkap dengan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketahui

4 Cara Menghilangkan Tanda Lahir Secara Alami, Lengkap dengan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketahui

Berikut informasi cara menghilangkan tanda lahir secara alami.

Baca Selengkapnya