Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah, Simak Langkahnya

Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah, Simak Langkahnya ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Surat pemberitahuan tahunan atau yang biasa disingkat dengan istilah SPT, merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ataupun pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT Tahunan PPH adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Adapun pengisian SPT Tahunan ini memiliki ketentuan yaitu orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Anda mungkin penasaran bagaimana cara membuat SPT tahunan secara online yang mudah dan cepat dilakukan. Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, berikut ini merdeka.com telah merangkum cara membuat spt tahunan secara online dengan mudah.

Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online

Cara membuat SPT tahunan secara online yang perlu diperhatikan adalah kita harus memiliki e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dan menjadi akses untuk masuk serta mengisi e-filling pelaporan pajak SPT tahunan yang dilakukan secara online.

Adapun dokumen yang diperlukan apabila Anda ataupun wajib pajak memiliki penghasilan yang lain maka setiap penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Lalu adanya kewajiban utang yang harus dibayarkan ataupun harta yang lainnya.

Adapun sebelum melakukan cara membuat SPT tahunan secara online, alangkah baiknya kenali formulir-formulir yang akan diisi. Biasanya dikenal dengan kode 1721 A1 serta A2. Formulir dengan kode A1 akan ditunjukkan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 akan ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Formulir tersebut bisa Anda peroleh dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini. Siapkan beberapa hal berikut:· Alamat email pribadi untuk didaftarkan.· Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa diperoleh dari kantor atau lembaga atau perusahaan tempat bekerja.· Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan atau penghasilan lain Anda.· Daftar harta dan kewajiban akhir tahun, seperti nomor rekening dan nomor BPKP.· Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara Melakukan Aktivasi e-Fin untuk SPT Tahunan Secara Online

Sebelum Anda melakukan pembuatan SPT tahunan secara online, maka Anda wajib melakukan aktivasi e-Fin khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut ini beberapa langkah dalam melakukan aktivasi e-Fin :

· Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.· WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. · Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA). NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Langkah Membuat SPT Tahunan Secara Online

Berikut ini beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cara membuat SPT tahunan secara online :

· Setelah Anda memiliki e-Fin, bukalah laman DJP online: https://djponline.pajak.go.id/account/login· Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda,· Lalu isi password beserta kode verifikasi.· Pilih login, lalu Anda akan masuk pada laman DJP Online.· Pilih menu e-Filing, kemudian pilih Buat SPT.· Setelah itu, jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT Tahunan online.· Apabila Anda telah selesai menjawab seluruhnya, lanjutkan pilih SPT yang akan dibuat. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan sebelumnya.· Kemudian isi data formulir sesuai yang akan Anda laporkan (Tahun Pajak dan Status SPT).· Setelah selesai, Anda bisa memasukkan data SPT yang ingin dilaporkan.· Sebelum mengirim SPT Tahunan online, Anda harus mengambil kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar.· Masukkan kode verifikasi yang terdapat di email, lalu klik Kirim SPT.· Langkah terakhir, Anda harus mengisi hasil penilaian Anda terhadap kepuasan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.· Lalu tanda terima elektronik SPT akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar.

Jenis Layanan pada E-Filling

Cara membuat SPT tahunan secara online merupakan salah satu upaya Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mempersingkat waktu pelayanan guna melakukan pelayanan terbaik kepada orang yang berkewajiban pajak. Adapun beberapa jenis layanan pada sistem e-filling antara lain :

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S

Yaitu SPT Tahunan yang ditujukan kepada satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, serta dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

Yaitu SPT Tahunan yang ditujukan kepada usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, atau yang dikenakan PPH Final dan/atau bersifat final, serta dari dalam negeri ataupun luar negeri.

SPT Tahunan Badan 1771

(mdk/raf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK

Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK

Wajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Cara dan Link Cek DPT secara Online di Pemilu 2024, Begini Langkah Mudahnya

Cara dan Link Cek DPT secara Online di Pemilu 2024, Begini Langkah Mudahnya

Berikut adalah cara mengetahui DPT secara online dengan mudah.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya