Buntut Guru Lakukan Pelecehan Seksual Lima Muridnya, Begini Nasibnya Sekarang

Rabu, 1 Februari 2023 09:20 Reporter : Rizka Nur Laily M
Buntut Guru Lakukan Pelecehan Seksual Lima Muridnya, Begini Nasibnya Sekarang Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang guru berinisial AH (50) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur nekat melakukan aksi pelecehan seksual kepada lima muridnya di perpustakaan sekolah beberapa waktu lalu. Kini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Unit PPA Polres Trenggalek.

Ata tindakan bejat yang dilakukan oknum guru tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan.

"Oleh karena lembaga pendidikan itu di bawah naungan kami, yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," terang Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Agus Setiyono di Trenggalek, Selasa (31/1).

Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek juga telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Terlapor AH membantah telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang masih berjalan kepada pihak berwajib.

"Kami lakukan pemeriksaan internal dan minta keterangan yang bersangkutan. Ia mengaku hanya latah saja, namun tidak (bermaksud) mencabuli seperti dituduhkan. Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga," ungkap Agus, dikutip dari ANTARA.

2 dari 3 halaman

Terancam Sanksi Berat

Sementara itu, jika dugaan pelecehan seksual terhadap kelima muridnya sebagaimana yang dilaporkan pihak korban kepada pihak kepolisian, pelaku AH bakal terancam hukuman berat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek sendiri enggan berkomentar banyak terkait sanksi etik yang bakal menjerat pelaku.

"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas, jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Kondisi Para Korban

 

ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak
childlinett.org

Kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat tengah konsentrasi untuk memberikan pendampingan kepada peserta didik dan orang tua.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi psikis para peserta didik yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual tetap dalam kondisi baik.

"Kami lakukan pendampingan supaya tidak mengganggu tumbuh kembang anak. Kenapa siswa yang bersangkutan tidak kita pindah karena tidak semudah yang dibayangkan. Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya, jadi kita maksimalkan upaya pendampingan,” pungkasnya.

 

 

[rka]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini