6 Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Begini Kronologi Penggerebekan Prostitusi di Blitar
Merdeka.com - Seorang wanita berinisial BY yang merupakan muncikari prostitusi online ditangkap Polres Blitar Kota dalam Operasi Pekat Semeru 2021. BY ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Menurut keterangan polisi, dalam melakukan aksinya, BY melibatkan anak-anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
"Terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Polisi penyelidikan kemudian menggerebek tempat kos yang disewa BY di wilayah Sananwetan, Kota Blitar," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Rabu (7/4/2021), mengutip dari liputan6.com.
Kasus Masih Didalami
Lihat postingan ini di InstagramSaat penggerebekan, aparat polisi mendapati sepasang pria dan wanita, serta enam anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh pelaku. Rata-rata anak perempuan tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah anak di bawah umur yang dijual pelaku bertambah. Kami terus dalami," ungkap AKBP Yudhi.
Kasus Premanisme Mendominasi
Sementara itu, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru selama 12 hari, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 279 kasus dan mengamankan sebanyak 280 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181 kasus merupakan kasus premanisme, dengan 195 tersangka yang ditangkap.
"Dalam kasus premanisme, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban yang mengakibatkan luka," imbuhnya.
Kasus Narkoba
Lihat postingan ini di Instagram
Polisi juga berhasil mengungkap tiga kasus narkoba yang melibatkan tiga tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket sabu seberat 3,60 gram, tiga ponsel, serta sebuah motor. Sementara itu, pelaku mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu-sabu).
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya.
Dalam Operasi Pekat Semeru yang digelar menjelang Ramadan ini, Polres Blitar Kota juga menyita minuman keras ilegal yang terdiri dari berbagai merek. Sebanyak 17 jeriken dan 1.724 botol miras berhasil diamankan petugas kepolisian.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Dua Perempuan di Blitar Ditemukan Meninggal, Kondisinya Membusuk
Tahun baru, dua warga Blitar ditemukan membusuk dengan kondisi bersimbah darah
Baca SelengkapnyaKronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaKronologi Pria Bersenjata Golok Nekat Serang Polisi Berpistol, Begini Nasibnya Kini
Seorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya11 Kali Beraksi, Pembobol Spesialis Sekolah Dasar Diciduk
Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaKronologi Senpi Polisi Dirampas KKB di Pasar, Kapolda Papua Sampai Murka ke Anak Buah
Kapolda menyayangkan peristiwa itu sebab personel sudah tahu aturan tidak boleh membawa senpi saat di keramaian.
Baca Selengkapnya