6 Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Begini Kronologi Penggerebekan Prostitusi di Blitar
Ilustrasi prostitusi online. ©2021 Merdeka.com/pixabay.com
Merdeka.com - Seorang wanita berinisial BY yang merupakan muncikari prostitusi online ditangkap Polres Blitar Kota dalam Operasi Pekat Semeru 2021. BY ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Menurut keterangan polisi, dalam melakukan aksinya, BY melibatkan anak-anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
"Terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Polisi penyelidikan kemudian menggerebek tempat kos yang disewa BY di wilayah Sananwetan, Kota Blitar," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Rabu (7/4/2021), mengutip dari liputan6.com.
Kasus Masih Didalami
Saat penggerebekan, aparat polisi mendapati sepasang pria dan wanita, serta enam anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh pelaku. Rata-rata anak perempuan tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah anak di bawah umur yang dijual pelaku bertambah. Kami terus dalami," ungkap AKBP Yudhi.
Kasus Premanisme Mendominasi
Sementara itu, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru selama 12 hari, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 279 kasus dan mengamankan sebanyak 280 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181 kasus merupakan kasus premanisme, dengan 195 tersangka yang ditangkap.
"Dalam kasus premanisme, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban yang mengakibatkan luka," imbuhnya.
Kasus Narkoba
Polisi juga berhasil mengungkap tiga kasus narkoba yang melibatkan tiga tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket sabu seberat 3,60 gram, tiga ponsel, serta sebuah motor. Sementara itu, pelaku mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu-sabu).
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya.
Dalam Operasi Pekat Semeru yang digelar menjelang Ramadan ini, Polres Blitar Kota juga menyita minuman keras ilegal yang terdiri dari berbagai merek. Sebanyak 17 jeriken dan 1.724 botol miras berhasil diamankan petugas kepolisian.
[rka]
Baca Selanjutnya: Kasus Masih Didalami...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami