3 Fakta Sejumlah Pegawai Pemkab Bangkalan Akan Diberhentikan, Ini Alasannya
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur berencana memberhentikan sejumlah pegawai yang berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL).
Tahapan perampingan pegawai honorer sudah mulai dilakukan. Seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) wajib segera melaporkan data jumlah THL.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Taufan Zairinsyah menegaskan, THL yang tidak produktif bisa segera diberhentikan.
“Kami sudah meminta semua OPD melakukan pendataan jumlah THL di kantornya,” ujar Taufan, dikutip dari akun Instagram @wecarebangkalanmadura, Senin (6/6/2022).
Tujuan Efisiensi
©2022 Merdeka.com/Dok. Pemprov Banten
Efisiensi dilakukan lantaran diduga banyak THL yang tugas pokok dan fungsinya kurang jelas, namun masih dipekerjakan. Bahkan, ada pegawai yang sering tidak masuk dan tidak ada tetapi masih menerima honor.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan itu menambahkan, pemerintah pusat juga telah mewacanakan menghapus THL.
“Isunya THL nanti statusnya dihapus, jadi setidaknya kita sudah siap dengan data itu,” ungkapnya.
Nasib THL Produktif
©2022 Merdeka.com/Dok. Pemprov Banten
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan itu memerintahkan seluruh OPD di wilayah setempat memberi keterangan dengan jelas terkait THL yang produktif dan tidak. Pasalnya, hanya THL yang produktif yang tidak diberhentikan.
Merujuk data Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, pada tahun 2020 terdapat 3.891 THL di kabupaten setempat. Pada tahun 2021, seiring adanya rekrutmen PPPK dan PNS, jumlah THL berkurang menjadi 3.337 orang.
Sementara itu, penerimaan THL di lingkungan Pemkab Bangkalan sendiri telah dimulai sejak tahun 2005.
Beban Anggaran
©2014 Merdeka.com
Pada tahun 2020 lalu, anggaran untuk honor THL di Kabupaten Bangkalan mencapai sekitar Rp57 miliar. Tahun 2021 anggarannya turun menjadi Rp51,3 miliar. Kemudian, pada tahun 2022, Pemkab Bangkalan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,9 miliar untuk honor THL.
Sementara itu, secara keseluruhan, beban belanja pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan mencapai 60 persen dari total APBD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Agus E. Laundy menyatakan pihaknya akan menyiapkan data mengenai jumlah keseluruhan pegawai dan THL di setiap OPD. Data tersebut akan dicocokkan untuk melihat bagaimana kinerja masing-masing individu THL.
“Kami siap menyiapkan data yang dibutuhkan, karena ini demi kemajuan pembangunan Bangkalan,” tandasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Selengkapnya16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaBappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini
Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya