Tujuan Otonomi Daerah Beserta Kewenangan dan Hak Penyelenggaraan yang Perlu Diketahui
Merdeka.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal ini, setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakat di lingkup daerah tersebut. Meskipun begitu, pengaturan setiap daerah tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang bersifat lebih umum dan menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, tentu terdapat tujuan otonomi daerah yang harus dicapai masing-masing pemerintahnya. Tujuan otonomi daerah ini tidak lain berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum bagi masyarakat, hingga daya saing daerah dengan meningkatkan potensi yang ada. Beberapa tujuan otonomi daerah ini dapat dicapai dengan mudah jika pemerintah dan masyarakat saling mendukung untuk mewujudkannya.
Untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah tersebut, pemerintah diberikan beberapa hak yang bisa dilaksanakan. Mulai dari menyusun pengaturan pemerintahan, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, hingga mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. Lalu seperti apa penjelasan lengkap mengenai tujuan otonomi daerah, kewenangan yang dijalankan, hingga hak penyelenggaraannya.
Dilansir dari situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, berikut kami merangkum penjelasan mengenai tujuan otonomi daerah, kewenangan, hingga hak penyelenggaraan yang perlu diketahui.
Pengertian Otonomi Daerah
©2016 Merdeka.com
Sebelum mengetahui beberapa tujuan otonomi daerah yang ingin dicapai, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan otonomi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai daerah otonom. Daerah otonom yang dimaksud merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Otonomi Daerah
Setelah memahami pengertian otonomi daerah dan yang dimaksud daerah otonom, selanjutnya perlu diketahui hal-hal apa saja yang menjadi tujuan otonomi daerah. Pada Pasal 2 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa tujuan otonomi daerah yaitu menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Secara lebih lengkap, tujuan otonomi daerah dijabarkan sebagai berikut :
1. Meningkatkan Pelayanan Umum
Tujuan otonomi daerah yang pertama adalah meningkatkan pelayanan umum. Melalui otonomi daerah diharapkan pelayanan umum dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memperoleh manfaat dan kemudahan dalam melakukan berbagai keperluan di berbagai bidang.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Tujuan otonomi daerah yang kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya, dengan pelayanan umum yang baik dan memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Kesejahteraan masyarakat yang meningkat akan menunjukkan kinerja daerah otonom berjalan dengan baik dalam menggunakan setiap hak dan wewenangnya secara tepat dan bijak.
3. Meningkatkan Daya Saing Daerah
Tujuan otonomi daerah yang terakhir adalah meningkatkan saya saing daerah. Dalam hal ini, melalui otonomi daerah, pemerintah daerah dapat meningkatkan daya saing dengan memperhatikan bentuk keanekaragaman dan ciri khasnya.
Ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi semboyan negara Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika”. Meskipun berbeda-beda namun tetap bersatu dan saling menghargai satu sama lain.
Kewenangan Otonomi Daerah
fimela.com
Setelah mengetahui beberapa tujuan otonomi daerah, berikutnya hal yang perlu diketahui adalah kewenangan otonomi daerah. Pada dasarnya, kewenangan otonomi daerah mencakup keseluruhan kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang hanya dapat dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Seperti urusan hubungan luar negeri, pengadilan, moneter dan keuangan, serta pertahanan dan keamanan. Dengan begitu, otonomi daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah kecuali beberapa hal tersebut.
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Dalam hal otonomi daerah, tentu masih dan akan selalu berhubungan dengan kepentingan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 1 ayat 7, 8, dan 9 tentang Pemerintah daerah, terdapat tiga dasar sistem hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut :
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.Hak Penyelenggaraan Otonomi Daerah
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Dave Allen Photography
Setelah memahami pengertian, tujuan otonomi daerah, beserta kewenangannya, hal terakhir yang perlu dipahami dalam otonomi daerah adalah hak penyelanggaraannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mempunyai beberapa hak dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Beberapa hak tersebut adalah sebagai berikut :
Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri Memilih pimpinan daerah Mengelola aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak dan retribusi daerah Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang terdapat di daerah tersebut Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaApa Itu Koalisi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Koalisi menjadi faktor penentu dalam membentuk pemerintahan yang kuat dan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Keterlibatan Budaya Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat, Ini Upaya yang Dilakukan Otorita IKN
Otorita IKN telah menunjukkan kepedulian signifikan terhadap pelestarian budaya lokal di tengah proses pembangunan IKN itu sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
23 Daerah Berpotensi Diterjang Hujan Badai, Ini Daftarnya
Hujan badai yang dimaksud yaitu hujan disertai angin kencang serta kilat dan petir.
Baca SelengkapnyaApa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaTujuan Upacara Bendera dan Manfaatnya, Penting Dipelajari
Upacara tak hanya kegiatan mengibarkan bendera, ada makna lain yang kuat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Tujuan dan Manfaat, Berikut Penjelasan dan Contohnya
Tujuan dan manfaat mempunyai makna yang berbeda, meskipun sama-sama akan menghasilkan suatu hal yang baik.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya