Sudah Jadi Tradisi, Ini Cara Gibran Rakabuming Berantas Pungutan Liar di Solo
Merdeka.com - Praktik pungutan liar (pungli) masih saja terjadi di Solo. Baru-baru ini, praktik tersebut bermodus pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo. Bahkan praktik terlarang itu melibatkan oknum lurah berinisial S. Petugas pemungut zakat menggunakan surat bertanda tangan lurah itu untuk mendatangi warga dan meminta sejumlah uang kepada mereka.
Mendapat keluhan dari warga mengenai hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung mendatangi para pemilik toko di Kelurahan Gajahan. Dia mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000-100.000 per toko, kemudian meminta maaf kepada pemilik toko yang menjadi korban pungli.
“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” kata Gibran mengutip dari ANTARA pada Minggu (2/5). Berikut selengkapnya:
Menyalahi Aturan
©2021 Merdeka.com
Gibran mengatakan bahwa ada 145 toko yang diminta sejumlah uang pungli. Dari praktik terlarang itu, terkumpul total uang sebesar Rp11,5 juta. Menurut Gibran, pemungutan uang seperti itu telah menyalahi aturan dan jelas tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu, uang yang terkumpul harus dikembalikan.
“Pak Camat Pasar Kliwon yang akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu,” kata Gibran.
Sudah Jadi Tradisi
www.usatoday.com
Gibran mengatakan, oknum lurah yang terlibat dalam pungli itu akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan. Menurutnya, pungutan liar itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang sehingga sudah menjadi tradisi. Meski begitu, hal itu tak dibenarkan dan tak boleh lagi diteruskan.
“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri melakukan sesuatu dengan benar. Jangan membiasakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli tidak dibenarkan. Jangan harap kepada lurah atau camat yang mempunyai mindset seperti itu karena kami pelayanan publik tidak seharusnya seperti ini,” tegas Gibran mengutip dari ANTARA.
Harus Sesuai Aturan
Gibran mengatakan, walau para pemilik toko memberikan uang itu secara ikhlas, namun hal itu tetap tak boleh dilakukan karena tak sesuai aturan. Menurutnya penarikan seperti zakat atau sedekah hanya boleh dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sehingga tak ada campur tangan lurah di dalamnya.
Oleh karena itu, Gibran mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut menolak pungli meski ada tanda tangan lurah atau yang lainnya.
“Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya. Tapi hal itu tidak boleh dilakukan,” pungkas Gibran.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait
Baca SelengkapnyaRamai jadi perbincangan, ini sosok pria yang disebut mirip dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran menunggu kesempatan tersebut saat para paslon memiliki waktu luang.
Baca SelengkapnyaDitambahkan Gibran, saat ini dirinya fokus dengan tugas sebagai wali kota dulu.
Baca SelengkapnyaAdapun masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMemasuki hari kedua masa tenang menjelang Pilpres 2024, Cawapres Gibran Rakabuming Raka kembali menjalani aktivitas sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka mengapresiasi munculnya nama nama tersebut.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Baca Selengkapnya