Sri Sultan HB X Tetapkan UMK Baru Lima Daerah di DIY, Begini Rinciannya

Kamis, 8 Desember 2022 07:41 Reporter : Shani Rasyid
Sri Sultan HB X Tetapkan UMK Baru Lima Daerah di DIY, Begini Rinciannya Ilustrasi gaji. ©Shutterstock/Maryna Pleshkun

Merdeka.com - Pada tahun 2023 nanti, banyak daerah di Indonesia yang mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kenaikan UMK ini juga berlaku di lima kabupaten yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari lima wilayah itu, yang terbesar adalah UMK Kota Yogyakarta dengan nilai upah sebesar Rp2.324.775,51. Penetapan itu dilakukan sendiri oleh Gubernur Sri Sultan HB X.

“Untuk di DIY semua UMK di lima kabupaten/kota nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP karena kalau di bawahnya kan tidak boleh, jadi harus di atas UMP atau sama,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, dikutip dari ANTARA pada Rabu (7/12).

2 dari 3 halaman

Rincian UMK

ilustrasi gaji

©2012 Shutterstock/NatUlrich

Sebelumnya, UMP di DIY pada tahun 2023 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun sebelumnya. Dari rincian masing-masing daerah, Kota Yogyakarta memiliki UMK tertinggi yaitu sebesar Rp2.324.775,50 dengan kenaikan Rp170.806 atau 7,90 persen dari tahun ini. Lalu UMK Kabupaten Sleman Rp2.159.519,22 atau naik Rp158.519 (7,92 persen). Sedangkan Bantul Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,8 persen.

Berikutnya ada Kulon Progo dengan UMK Rp2.050.447,15 atau naik Rp146.172 (7,68 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00 atau naik sebesar Rp149.226 atau 7,85 persen. Ia mengatakan, UMK tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2023, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

“Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan. Mestinya sudah di atas UMK,” kata Aji.

3 dari 3 halaman

Penghitungan UMK 2023

ilustrasi ekonomi
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Sergey Nivens

Aji mengatakan, penetapan nominal UMK itu dilakukan berdasarkan pada usulan bupati/wali kota mengacu pada keputusan sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota. Ia menegaskan ketentuan ini harus diterapkan semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu.

Ia menjelaskan, penghitungan pengupahan itu didasarkan pada penjumlahan antara upah minimum di DIY dengan inflasi DIY sebesar 6,81 persen, ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten dengan alfa (a).

Dari hasil dewan pengupahan, semua kabupaten memakai angka alfa sebesar 0,2 dan khusus untuk Kota Yogyakarta disepakati 0,22.

[shr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini