Satgas Covid-19 Tetapkan Syarat Perjalanan selama masa PPKM Level 1-4
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 1-4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Lantas seperti apa syarat berkendara PPKM Level 1-4?
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Covid-19 Ganip Warsito merilis aturan perjalanan dalam negeri selama pemberlakuan PPKM level 4 hingga 1. Menurut Ganip, semua perjalanan jarak jauh untuk moda transportasi udara di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
"Kartu vaksin minimal dibutuhkan dosis pertama pada daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3," kata Ganip dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Liputan6, Selasa (27/7/).
Selain itu, mereka diwajibkan untuk membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
"Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan," jelas dia.
Ganip menambahkan, untuk moda transportasi laut dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi dan umum termasuk kereta api antarkota dan daerah untuk PPKM level 4 dan 3 juga memiliki syarat yang hampir sama.
Kendati bedanya, lanjut Ganip, syarat antigen dibolehkan namun dalam pemberlakuan yang lebih singkat.
"Antigen hasil negatif (boleh), sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ungkap Ganip.
Persyaratan Perjalanan di Level 1 dan 2
Ganip pun menjelaskan terkait persyaratan perjalanan udara di PPKM level 1 dan 2. Diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen dengan hasil negatif dengan kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal hampir senada juga dilakukan, untuk syarat perjalanan laut, darat dan kereta api. Pada PPKM Level 1 dan 2 baik menggunakan kendaraan pribadi dan umum juga dibutuhkan hasil tes PCR negatif dengan masa berlaku 2 hari sebelum hasil keberangkatan.
"Hasil antigen negatif juga dibolehkan. Untuk perjalanan laut, darat dan kereta api di PPKM Level 1 dan 2 baik menggunakan kendaraan pribadi dan umum dengan kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tandas Ganip.
Sebagai catatan, aturan terkait dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Kemudian, pelaku perjalanan orang dengan usia 12 tahun juga dibatasi sementara. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat
(mdk/snw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya61 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di DIY
Lonjakan kasus Covid-19 terjadi di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY saat ini sudah tercatat 61 kasus positif Covid di provinsi itu.
Baca Selengkapnya