Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revenge Porn adalah Aksi Balas Dendam Pornografi, Pahami Dampak bagi Korban

Revenge Porn adalah Aksi Balas Dendam Pornografi, Pahami Dampak bagi Korban Ilustrasi pornografi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Peter O'Toole

Merdeka.com - Dalam beberapa waktu terakhir media sosial kerap kali dihebohkan masalah penyebaran video asusila. Baik video asusila yang menimpa masyarakat biasa hingga video yang diduga melibatkan selebritas terkenal. Kasus ini pun menyebar dengan cepat dan menjadi perbincangan.

Beberapa kasus di antaranya bahkan merupakan sebuah tindakan revenge porn. Revenge porn adalah suatu aksi balas dendam yang dilakukan oknum tertentu dengan menyebarkan foto atau rekaman seksual eksplisit dari seseorang tanpa sepengetahuan.

Disebut balas dendam, sebab aksi ini sering kali dilakukan berdasarkan motif balas dendam kepada seseorang, seperti mantan pasangan dan lain sebagainya. Tentu, bagi pihak yang menjadi korban akan sangat dirugikan dengan kasus ini. Bahkan terdapat beberapa dampak buruk yang dialami oleh korban.

Dengan begitu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya revenge porn. Selain itu, Anda juga perlu memahami dampak apa saja yang ditimbulkan pada korban serta konsekuensi yang harus diterima jika menjadi pelaku penyebaran video asusila tersebut.

Dari beragam sumber, kami merangkum berbagai penjelasan tentang revenge porn, perlu Anda simak.

Pengertian Revenge Porn

Pertama yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah apa yang dimaksud dengan revenge porn. Revenge porn adalah aksi balas dendam pornografi atau pornografi non-konsensual, di mana seorang oknum menyebarkan foto atau rekaman seksual eksplisit seseorang tanpa izin dan sepengetahuannya.

Disebut sebagai balas dendam, karena aksi ini sering kali dilakukan atas dasar motif balas dendam pada orang yang tidak disukai, misalnya mantan kekasih. Bukan hanya itu, aksi ini juga sering kali dilakukan untuk menghasilkan uang atau mengganggu atau memeras korban.

Berikut beberapa contoh kasus revenge porn yang sering terjadi:

Mantan pasangan mengungkapkan gambar atau video intim yang diperoleh selama hubungan tanpa sepengetahuan atau izin orang lain. Seseorang yang membagikan foto atau video eksplisit secara seksual dari seseorang yang mereka temui secara online tanpa persetujuan orang tersebut. Seseorang yang mendistribusikan foto atau video seseorang yang belum pernah mereka temui tetapi didapat melalui peretasan atau metode lainnya. Seseorang yang menggunakan gambar atau video seseorang untuk memeras uang atau bantuan lain dari mereka.

Sangat penting untuk dipahami bahwa revenge porn adalah tindakan ilegal di banyak tempat, dan individu yang melakukannya dapat menghadapi hukuman hukum yang signifikan. Selain itu, trauma emosional dan psikologis yang mungkin ditimbulkan oleh pornografi balas dendam bisa menjadi serius dan bertahan lama.

Dampak Revenge Porn bagi Korban

Setelah mengetahui pengertian dari revenge porn, berikutnya akan dijelaskan dampak apa saja yang ditimbulkan pada korban revenge porn. Perlu dipahami, seseorang yang menjadi korban revenge porn tentu mengalami guncangan kejiwaan yang cukup hebat, di mana dia merasa malu dengan berita yang melibatkan dirinya.

Bahkan, dampak berupa gangguan mental yang dialami korban bisa terjadi dalam jangka panjang. Selain merasa malu, korban rentan merasakan berbagai emosi buruk seperti tidak berharga, buruk, bersalah, dan lain sebagainya.

Beberapa dampak psikis yang dialami oleh korban revenge porn adalah sebagai berikut:

Sering marah Merasa bersalah Paranoid Sering cemas Depresi Mengisolasi diri Merasa tidak berharga Menjadi rendah diri

Bukan hanya dampak psikis, korban revenge porn juga terancam dipandang buruk di masyarakat. Bahkan, korban bisa mendapatkan berbagai perlakuan dan konsekuensi buru seperti kehilangan pekerjaan, sulit mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya. Dampak yang lebih parah, jika korban tidak kuat secara mental, kondisi ini dapat mendorong aksi bunuh diri yang mengancam nyawanya.

Konsekuensi Hukuman bagi Pelaku

Setelah memahami pengertian dan dampak bagi korban, terakhir akan dijelaskan konsekuensi hukum yang diterima oleh pelaku. Bagi pelaku penyebar video asusila atau pelaku yang melakukan revenge porn, harus menerima konsekuensi hukuman sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal ini, revenge porn termasuk sebagai salah satu tindakan yang mirip dengan kejahatan seksual. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan peraturan untuk kejahatan revenge porn dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kita mengenalnya sebagai UU ITE yang di dalamnya melarang distribusi dokumen elektronik yang bersifat melanggar kesusilaan (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE).

Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, pelaku revenge porn yang terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman penjara hingga 6 bulan kurungan dan/atau membayar denda 1 miliar rupiah. Jika pelaku terbukti melanggar UU ITE Pasal 30, akan dikenai hukuman penjara selama 6 hingga 8 bulan kurungan dan/atau membayar denda 600 hingga 800 juta rupiah.

(mdk/ayi)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Artis Blak-blakan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Jadi Pengalaman Memilukan

Deretan Artis Blak-blakan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Jadi Pengalaman Memilukan

Pelecehan seksual belakangan menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Perempuan menjadi korban utama pelecehan seksual yang marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban

Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban

Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.

Baca Selengkapnya
Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis

Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis

Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.

Baca Selengkapnya
Dilecehkan di KRL, Cewek ini Punya Nyali Tak Sembarangan Langsung Lawan Hingga Tantang Pelaku

Dilecehkan di KRL, Cewek ini Punya Nyali Tak Sembarangan Langsung Lawan Hingga Tantang Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang dilecehkan di KRL melawan pelakunya, ia sampai berani menantang pelaku.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas

Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas

Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya