Ratusan Perangkat Desa di Batang Tolak Syarat Pendidikan SMA, Ini Alasannya
Merdeka.com - Pada Rabu (1/12), ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Batang. Mereka menolak Peraturan Bupati Batang Nomor 09/2016 mengenai syarat minimal pendidikan terakhir setingkat sekolah menengah atas (SMA) bagi para perangkat desa baik yang lama maupun yang baru.
Ketua PPDI Batang, Karnoto, mengatakan bahwa Pasal 12 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan bahwa perangkat desa yang belum berijazah SMA atau sederajat diberikan kesempatan untuk mengakhiri periode jabatan sesuai dengan SK pengangkatannya.
“Itu di Pasal 12 sudah jelas. Jadi tidak ada penafsiran lain. Orang buta hukum saja tahu diberi kesempatan hingga masa jabatannya habis sesuai dengan SK pengangkatan,” kata Karnoto dikutip dari ANTARA. Lalu seperti apa harapan dari para perangkat desa itu perihal nasib mereka? Berikut selengkapnya:
Harus Menghargai Perangkat Desa Lama
©Instagram/@batanginfo.id
Mengenai persyaratan ini, Karnoto berharap Pemkab Batang harusnya menghargai peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Permendagri dengan memberlakukan persyaratan itu hanya untuk perangkat desa yang baru. Ia berharap pula para perangkat desa yang sekarang diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya tanpa gangguan hingga masa jabatannya berakhir.
Karnoto sendiri memahami bila dalam peraturan bupati disebutkan bahwa perangkat desa yang belum punya ijazah SMA sempat diberi kesempatan untuk menempuh pendidikan selama 6 tahun dan berakhir pada tahun 2022.
“Akan tetapi dengan adanya pandemi, para perangkat desa fokus bekerja melayani masyarakat. Jadi perangkat desa tidak fokus berpikir belajar melanjutkan kejar paket C,” kata Karnoto.
Akan Dikaji Lagi
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Maulana Yusup, mengatakan bahwa permasalahan tentang persyaratan ijazah SMA bagi perangkat desa ini pada praktiknya bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu pihaknya berjanji akan membahas hal ini secara lebih detail.
“Kami merekomendasikan agar peraturan bupati itu dikaji lagi secara lebih mendalam dan mengakomodasi keinginan PPDI. Oleh karena itu, kami akan membahas masalah itu secara lebih mendalam dan detail dengan semua stakeholder,” jelas Maulana.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi Tingkatkan Mutu SDM, Kepsek se-Sumsel Diajak Berinovasi Guna Memajukan Pendidikan
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaSekolah Dasar di Kulon Progo Ini Ternyata Usianya Sudah Ratusan Tahun, Jadi Saksi Perjuangan Bangsa
Pada masa Perang Kemerdekaan, sekolah ini digunakan sebagai markas para pemuda pejuang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari, Begini Asal-usulnya
Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan peran aktif semua pihak dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Baca Selengkapnya11 Kali Beraksi, Pembobol Spesialis Sekolah Dasar Diciduk
Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPerhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.
Baca SelengkapnyaBarisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya