Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Pemalang Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Polres Pemalang Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya Prostitusi anak di Pemalang. ©2021 Liputan6.com

Merdeka.com - Kasus perdagangan dan prostitusi anak di bawah umur terus saja terjadi. Waktu demi waktu, modusnya terus berkembang. Para pelaku makin canggih dalam menjalankan aksi kejahatannya. Di Pemalang, Jawa Tengah, kepolisian setempat menangkap seorang mucikari berinisial MS (29) pada Kamis (4/3).

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang menginginkan jasa korban. Uang yang diperoleh tersangka mucikari dan korban itu sangat jauh.

“Pelaku menerima jasa dari tamu sebsar Rp500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp150 ribu,” kata AKBP Ronny dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu (6/3). Lantas, bagaimana polisi bisa melacak transaksi prostitusi anak itu? Berikut selengkapnya:

Kronologi Penangkapan

prostitusi anak di pemalang

©2021 Liputan6.com

AKBP Ronny mengatakan, MS ditangkap saat sedang mempertemukan korban dengan tamu pemesannya. Saat itu, mereka tengah bertransaksi di sebuah wisma yang berada di Moga, Pemalang.

“Pelaku menawarkan korban pada pemesannya. Dia menyediakan tempat di sebuah wisma di Moga,” ungkap Ronny.

Berawal dari Laporan Masyarakat

prostitusi anak di pemalang

©2021 Liputan6.com

Pengungkapan adanya kasus prostitusi anak itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi terlarang itu. Saat itu, masyarakat sering melihat gadis remaja keluar masuk wisma.

“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” jelas Ronny dikutip dari Liputan6.com.

Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang sejumlah Rp500 ribu dan dua unit ponsel. Karena kejadian ini, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yaitu hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. 

(mdk/shr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Baca Selengkapnya
Bikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam

Bikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam

Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Baca Selengkapnya
Mengurai Penyebab Ibu Kandung di Bekasi Tusuk Anak 20 Kali hingga Tewas, Benarkah Ada Gangguan Psikologis?

Mengurai Penyebab Ibu Kandung di Bekasi Tusuk Anak 20 Kali hingga Tewas, Benarkah Ada Gangguan Psikologis?

Saat diperiksa polisi, pelaku alias ibu kandung korban kerap tertawa sendiri

Baca Selengkapnya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya