Merdeka.com - Melakukan hubungan kerja akan lebih transparan jika menggunakan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja inilah yang menjadi acuan dan pedoman antara pengusaha dan pekerja.
Hal ini penting, pasalnya jika terjadi permasalahan dapat dikembalikan kepada ketentuan yang telah disepakati. Sebagaimana yang telah diketahui hak dan kewajiban tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Meski amat sangat penting, namun tidak banyak orang tahu ketentuan pekerja bagi buruh dan pengusaha. Yang sering terjadi ialah ketentuan antara perusahaan dan pekerja secara lisan.
Selain itu, banyak praktik yang terjadi perjanjian kerja diperpanjang tanpa menggunakan prosedur sesuai perundang-undangan. Ada dua jenis perjanjian kerja yang berlaku dalam Undang-undang, yakni PKWT dan PKWTT.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.
Kali ini merdeka.com akan mengulas jenis PKWT yang wajib diketahui tentang PKWT. Tak hanya itu ketentuan PKWT juga harus diketahui sebelum menyetujui perjanjian kerja dengan perusahaan.
Berikut, melansir dari Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
© Start-UP
PKWT untuk Pekerjaan Sementara
PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dalam hal ini paling lama ialah selama 3 tahun. Namun PKWT ini dapat putus hukum jika pekerjaan dapat diselesaikan daripada yang diperjanjikan.
Sebaliknya, jika pekerjaan belum terselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan ini dilakukan setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari pada saat setelah berakhirnya perjanjian kerja. Selama masa tenggang, tidak ada hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.
PKWT untuk Pekerjaan Musiman
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Hal ini membuat pelaksanaan PKWT dapat dilakukan pada musim tertentu. Dalam pelaksanaanya, PKWT pekerjaan musiman dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. Selain itu, bagi buruh atau pekerja yang menjalaninya hanya untuk pekerjaan tambahan.
PKWT pekerjaan musiman bersifat tetap dan tidak dapat dilakukan pembaharuan. Begitu juga pihak perusahaan harus membuat daftar nama pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan tambahan yang bersifat musiman.
PKWT untuk Pekerjaan Produk Baru
PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang dapat berhubungan dengan produk baru. Misalnya PKWT yang dilakukan kepada buruh atau pekerja yang berhubungan dengan produk tambahan dan masih dalam masa percobaan atau penjajakan. Masa percobaan produk baru ini ialah paling lama selama 2 tahun. Dan dapat diperpanjang oleh perusahaan untuk satu kali selama 1 tahun.
Selain itu, PKWT untuk pekerjaan produk baru hanya boleh diberlakukan bagi pekerja di luar pekerjaan pokok yang biasa dilakukan pekerjaan.
PKWT untuk Pekerjaan Harian Lepas
Meskipun dalam ranah pekerja lepas, namun ada ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan ini. Misalnya jenis pekerjaan yang berubah dan upah yang berdasarkan kehadiran dapat dilakukan melalui perjanjian kerja harian lepas. Pekerja harian lepas dilakukan selama kurang dari 21 hari selama satu bulan.
Jika pelaksanaan pekerjaan harian lepas selama 21 dan lebih dari 3 bulan atau lebih, maka perjan perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Selain itu bagi pengusaha wajib membuat perjanjian kerja lepas secara tertulis.
Daftarnya berupa nama, alamat perusahaan, alamat pekerja, jenis pekerjaan, hingga besaran upah atau imbalan lainnya.
Advertisement
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Pressmaster
Pencatatan PKWT
Secara administratif PKWT harus dilakukan pencatatan oleh pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota. Jangka waktu yang diberikan ialah paling lambat 7 hari sejak penandatanganan.
Lain halnya dengan perjanjian kerja harian lepas, dilakukan pencatatan berdasarkan identitas yang berlaku, baik pihak perusahaan dan pekerja hingga ketentuan umum meliputi upah dan bonus.
Perubahan PKWT Menjadi PKWTT
Sebelum berbicara mengenai peralihan PKWT menjadi PKWTT, perlu diketahui apa itu PKWTT. PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian kontrak kerja ini tidak dibatasi waktu atau tidak dibatasi proyek kerja.
Sehingga jenis kontrak ini pada intinya tidak ada batasan waktu atau sampai usia pensiun maupun jika pekerja meninggal. Bertolak belakang dengan pengertian PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Ketentuan PKWTT salah satunya ialah jika terjadi PHK, maka harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau LPPHI. APabila terjadi PHK, perusahaan atau instansi terkait harus wajib memberikan pembayaran (kecuali ada alasan tertentu).
Perubahan PKWT menjadi PKWTT dapat dilakukan jika adanya penyimpangan. Penyimpangan tersebut misalnya pada aturan PKWT untuk kerja musiman. Selain itu peralihan dapat terjadi jika tidak sesuai ketentuan PKWT bagi pekerja tambahan.
Selain itu PKWT berhubungan dengan produk baru jika terjadi penyimpangan misalnya lebih dari 2 tahun dan melebihi perpanjangan selama 1 tahun, maka PKWT diubah menjadi PKWTT.
Pada PKWT sementara, jika terjadi penyimpangan tidak melalui masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya PKWT maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
[Ibr]Resep Nasi Kebuli Ayam Gurih dan Lezat, Cocok untuk Menu Berbuka
Sekitar 6 Jam yang laluViral Penjual Takjil Sepi Pembeli, Orang Terdekat Pilih Beli di Tempat Lain
Sekitar 7 Jam yang laluAjak Warga Hijrah, Masjid di Solo Ini Bagikan Motor untuk Jemaah yang Rajin Salat
Sekitar 10 Jam yang laluAmalan di Bulan Ramadhan Ketika Haid, Perbanyak Dzikir hingga Doa
Sekitar 11 Jam yang laluDoa agar Hati Tenang dan Ikhlas Menerima Keadaan, Bantu Tetap Sabar
Sekitar 1 Hari yang laluViral Bocah Tak Sengaja Pesan PS2 Online Seharga Rp700 Ribu, Aksi Kurir Tuai Pujian
Sekitar 1 Hari yang lalu9 Rekomendasi Wisata Baru di Bali, Tujuan Liburan Anti Mainstream
Sekitar 1 Hari yang laluTips Puasa Berkualitas di Era Digital ala Habib Syech, Tak Cuma Menahan Lapar
Sekitar 1 Hari yang laluResep Sahur Sederhana Anak Kos, Mudah, Lezat, Praktis
Sekitar 2 Hari yang laluWaktu Membaca Doa Buka Puasa dan Jenis Bacaannya, Perlu Diketahui
Sekitar 2 Hari yang laluBacaan Doa Kamilin dan Artinya, Ketahui Manfaat Keutamaannya
Sekitar 2 Hari yang laluViral Pria Punya Kuku Super Panjang, Begini Penampakannya
Sekitar 2 Hari yang laluHikmah Puasa adalah Menahan Hawa Nafsu hingga Melatih Kesabaran, Perlu Dipahami
Sekitar 2 Hari yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 51 Menit yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 23 Jam yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami