PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Wajib Diketahui Pekerja dan Pengusaha

Jumat, 5 November 2021 17:21 Reporter : Ibrahim Hasan
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Wajib Diketahui Pekerja dan Pengusaha Ilustrasi bekerja. ©Shutterstock/Dmitriy Shironosov

Merdeka.com - Melakukan hubungan kerja akan lebih transparan jika menggunakan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja inilah yang menjadi acuan dan pedoman antara pengusaha dan pekerja.

Hal ini penting, pasalnya jika terjadi permasalahan dapat dikembalikan kepada ketentuan yang telah disepakati. Sebagaimana yang telah diketahui hak dan kewajiban tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Meski amat sangat penting, namun tidak banyak orang tahu ketentuan pekerja bagi buruh dan pengusaha. Yang sering terjadi ialah ketentuan antara perusahaan dan pekerja secara lisan.

Selain itu, banyak praktik yang terjadi perjanjian kerja diperpanjang tanpa menggunakan prosedur sesuai perundang-undangan. Ada dua jenis perjanjian kerja yang berlaku dalam Undang-undang, yakni PKWT dan PKWTT.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.

Kali ini merdeka.com akan mengulas jenis PKWT yang wajib diketahui tentang PKWT. Tak hanya itu ketentuan PKWT juga harus diketahui sebelum menyetujui perjanjian kerja dengan perusahaan.

Berikut, melansir dari Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

2 dari 3 halaman

Jenis PKWT Berdasarkan Undang-Undang

membangun start up

© Start-UP

PKWT untuk Pekerjaan Sementara

PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dalam hal ini paling lama ialah selama 3 tahun. Namun PKWT ini dapat putus hukum jika pekerjaan dapat diselesaikan daripada yang diperjanjikan.

Sebaliknya, jika pekerjaan belum terselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan ini dilakukan setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari pada saat setelah berakhirnya perjanjian kerja. Selama masa tenggang, tidak ada hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.

PKWT untuk Pekerjaan Musiman

Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Hal ini membuat pelaksanaan PKWT dapat dilakukan pada musim tertentu. Dalam pelaksanaanya, PKWT pekerjaan musiman dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. Selain itu, bagi buruh atau pekerja yang menjalaninya hanya untuk pekerjaan tambahan.

PKWT pekerjaan musiman bersifat tetap dan tidak dapat dilakukan pembaharuan. Begitu juga pihak perusahaan harus membuat daftar nama pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan tambahan yang bersifat musiman.

PKWT untuk Pekerjaan Produk Baru

PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang dapat berhubungan dengan produk baru. Misalnya PKWT yang dilakukan kepada buruh atau pekerja yang berhubungan dengan produk tambahan dan masih dalam masa percobaan atau penjajakan. Masa percobaan produk baru ini ialah paling lama selama 2 tahun. Dan dapat diperpanjang oleh perusahaan untuk satu kali selama 1 tahun.

Selain itu, PKWT untuk pekerjaan produk baru hanya boleh diberlakukan bagi pekerja di luar pekerjaan pokok yang biasa dilakukan pekerjaan.

PKWT untuk Pekerjaan Harian Lepas

Meskipun dalam ranah pekerja lepas, namun ada ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan ini. Misalnya jenis pekerjaan yang berubah dan upah yang berdasarkan kehadiran dapat dilakukan melalui perjanjian kerja harian lepas. Pekerja harian lepas dilakukan selama kurang dari 21 hari selama satu bulan.

Jika pelaksanaan pekerjaan harian lepas selama 21 dan lebih dari 3 bulan atau lebih, maka perjan perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Selain itu bagi pengusaha wajib membuat perjanjian kerja lepas secara tertulis.

Daftarnya berupa nama, alamat perusahaan, alamat pekerja, jenis pekerjaan, hingga besaran upah atau imbalan lainnya.

3 dari 3 halaman

Ketentuan PKWT Bagi Pekerja dan Pengusaha

ilustrasi bekerja keras©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Pressmaster

Pencatatan PKWT 

Secara administratif PKWT harus dilakukan pencatatan oleh pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota. Jangka waktu yang diberikan ialah paling lambat 7 hari sejak penandatanganan.

Lain halnya dengan perjanjian kerja harian lepas, dilakukan pencatatan berdasarkan identitas yang berlaku, baik pihak perusahaan dan pekerja hingga ketentuan umum meliputi upah dan bonus. 

Perubahan PKWT Menjadi PKWTT

Sebelum berbicara mengenai peralihan PKWT menjadi PKWTT, perlu diketahui apa itu PKWTT. PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian kontrak kerja ini tidak dibatasi waktu atau tidak dibatasi proyek kerja.

Sehingga jenis kontrak ini pada intinya tidak ada batasan waktu atau sampai usia pensiun maupun jika pekerja meninggal. Bertolak belakang dengan pengertian PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 

Ketentuan PKWTT salah satunya ialah jika terjadi PHK, maka harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau LPPHI. APabila terjadi PHK, perusahaan atau instansi terkait harus wajib memberikan pembayaran (kecuali ada alasan tertentu).

Perubahan PKWT menjadi PKWTT dapat dilakukan jika adanya penyimpangan. Penyimpangan tersebut misalnya pada aturan PKWT untuk kerja musiman. Selain itu peralihan dapat terjadi jika tidak sesuai ketentuan PKWT bagi pekerja tambahan. 

Selain itu PKWT berhubungan dengan produk baru jika terjadi penyimpangan misalnya lebih dari 2 tahun dan melebihi perpanjangan selama 1 tahun, maka PKWT diubah menjadi PKWTT. 

Pada PKWT sementara, jika terjadi penyimpangan tidak melalui masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya PKWT maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.

[Ibr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini