Pendaftaran Pilkada Sebabkan Kerumunan, Begini Tanggapan KPU Purbalingga
Merdeka.com - Walaupun masih berada pada masa pandemi, hiruk pikuk pesta demokrasi Pilkada 2020 tetap berlangsung. Bahayanya, hiruk pikuk itu berlangsung tanpa memedulikan protokol kesehatan yang harus ditegakkan.
Itulah yang terjadi pada Pilkada yang berlangsung di Purbalingga. Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Purbalingga pada 4-6 September berlangsung meriah. Masing-masing bakal calon (balon) datang dengan iringan massa.
Sayangnya, iring-iringan itu datang tanpa memedulikan protokol kesehatan. Banyak dari mereka yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker dengan benar.
Lalu bagaimana tanggapan KPU Purbalingga terhadap insiden ini? Berikut selengkapnya:
Aturan Tanpa Sanksi
©2020 Merdeka.com/Imam Buhori
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purbalingga, Misrad, mengatakan Bawaslu telah mengikuti rapat evaluasi virtual dengan Polri hingga Polres mengenai insiden kerumunan pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga.
Misrad sendiri mengaku kesulitan menindak massa yang berkerumun di luar kantor KPU Purbalingga karena regulasi yang ada tidak memungkinkan untuk menindak sebelum ditetapkan pasangan calon yang sah.
“Regulasi Bawaslu abu-abu. Kalau PKPU wajib taati aturan COVID-19. Cuma sanksinya tidak ada jadi tidak bisa ambil tindakan,” kata Misrad dikutip dari Liputan6.com pada Rabu (9/9).
Bukan Tanggung Jawab KPU
©2015 Merdeka.com
Sementara itu Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat Andi Supriyanto mengatakan KPU hanya bertanggung jawab pada tamu yang masuk ke dalam gedung KPU. Mereka adalah pasangan bakal calon, perwakilan partai pengusung dan pendukung, serta penghubung.
“Itu sudah clear di KPU Purbalingga. Kalau ada kerumunan di luar gedung bukan tanggung jawab KPU,” ujar Andri.
Tim Penggembira Maksimal 100 Orang
Andri menambahkan, saat rapat koordinasi lintas sektor, Tim Gugus Tugas memberi toleransi 100 orang pendukung masing-masing pasangan calon untuk ikut pada saat pendaftaran. Hal ini didasari pertimbangan wilayah tempat kantor KPU berada yang masuk zona hijau. “Atas dasar koordinasi dengan gugus tugas, tim penggembira boleh 100 orang. Mereka di luar kantor,” kata Andri.
Gugus Tugas Tak Mau Berkomentar
Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Purbalingga drg Hanung Wikantono mengatakan Purbalingga sebenarnya masuk zona kuning atau berpredikat resiko rendah. Perihal adanya kerumunan dari tim penggembira itu, Hanung tidak mau berkomentar.
Dia hanya menekankan protokol kesehatan harus dijalankan di manapun tempatnya karena kasus terus meningkat.
“Kalau bicara aturan semua harus mengikuti protokol kesehatan entah pasar, tempat wisata, kegiatan di KPU, ataupun di sekolah manakala nanti sudah dimungkinkan untuk dibuka pembelajaran tatap muka,” ujar Hanung dikutip dari Liputan6.com pada Rabu (9/9).
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKetahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB Usung Kader pada 11 Pilkada di Jateng
PKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnya