Pegawai Lapas Purwokerto Ditangkap Polisi, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Merdeka.com - Kasus narkoba masih merajalela di negeri ini. Oknumnya bisa siapa saja, mulai dari pengamen jalanan hingga para tahanan penjara. Tak hanya itu, kasus narkoba juga bisa menjerat para penegak hukum di dalam penjara. Hal itulah yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah A Yuspahrudin mengatakan bahwa pihaknya membenarkan ada seorang pegawai Lapas Kelas II A Purwokerto yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.
Karena kasusnya itu, pegawai tersebut terancam diberhentikan dengan tidak terhormat dan mendukung proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian. Berikut selengkapnya.
Diberhentikan Sementara
©2018 Merdeka.com
Untuk memperlancar proses hukum, Yuspahrudin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat pemberhentian sementara kepada AS, pegawai Lapas yang tersandung kasus narkoba itu. Bahkan jika nantinya putusan pengadilan mengatakan bahwa AS memang bersalah, maka pihaknya akan mendapat hukuman pemberhentian secara tidak terhormat.
“Saya pasti akan mengusulkan yang terberat kepada yang bersangkutan, apalagi ini urusannya narkoba. Bahaya itu, bahaya untuk dirinya dan bahaya pula untuk lapas. Sehingga kami tindak lanjuti akan diberhentikan sementara,” kata Yuspahrudin mengutip dari ANTARA pada Selasa (15/6).
Kronologi Penangkapan
©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine
Kepala Polres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, AS ditangkap di rumahnya di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Di rumahnya itu, ditemukan sabu-sabu seberat 20,93 gram. Menurut Mawardi, diduga AS mengedarkan sabu-sabu di dalam lapas maupun di tengah masyarakat umum.
“Sabu-sabu yang dikemas di dalam kemasan kecil itu dijual AS dengan harga Rp1,2 juta per gram. Kami masih mengembangkan kasus ini,’ kata Mawardi mengutip dari ANTARA.
Pada awalnya dia tidak tahu kalau tersangka adalah pegawai Lapas Purwokerto. Keterangan itu baru diperoleh saat proses penyidikan. Terkait dengan kasus tersebut, Mawardi mengatakan AS akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing
Pelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya