Mengunjungi Masjid Selo, Bangunan Berusia 2 Abad Peninggalan Sultan HB I

Jumat, 31 Maret 2023 16:14 Reporter : Shani Rasyid
Mengunjungi Masjid Selo, Bangunan Berusia 2 Abad Peninggalan Sultan HB I Masjid Selo. ©jogjakota.go.id

Merdeka.com - Sebuah masjid berada pada sebuah gang sempit di Kelurahan Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Berada di lokasi yang cukup tersembunyi, masjid itu telah berusia 2 abad.

Masjid tua itu bernama Masjid Selo. Didirikan pada masa Sri Sultan Hamengkubuwono pertama, seluruh bangunan masjid dibangun menggunakan material batu. Dulunya masjid itu digunakan para pangeran Keraton untuk menunaikan ibadah salat.

“Sedangkan warga biasa dulu salat di Masjid Gede Kauman,” kata Takmir Masjid Selo, Sunarwiyadi, dikutip dari Jogjakota.go.id.

2 dari 4 halaman

Punya Makna Filosofis

masjid selo

©YouTube/bsa40

Kini Masjid Selo terbuka untuk masyarakat dari strata sosial dan kalangan manapun. Bahkan pintu masuk masjid ini dibuat rendah. Sunarwiyadi mengatakan, pembuatan pintu masuk rendah ini bukannya tanpa alasan, melainkan memiliki makna filosofis yaitu memberi hormat atau menghormati.

“Karena setiap orang yang datang harus melewati pintu dengan cara menunduk. Dalam budaya Jawa sikap hormat itu ditunjukkan dengan cara menunduk,” kata Sunarwiyadi.

3 dari 4 halaman

Luas Masjid

masjid selo

©jogjakota.go.id

Dilansir dari Jogjakota.go.id, Masjid Selo memiliki luas 6x8 meter pada bangunan inti dan bisa menampung sekitar 30 jemaah. Sementara ada bangunan tambahan yang bisa menampung sekitar 150 jamaah.

“Seiring berjalannya waktu dan banyaknya kegiatan di masjid ini, pihak takmir menambah ruangan di sisi kanan dan kiri untuk menambah kapasitas. Bangunan inti masih asli yang di tengah, kalau kiri kanan bangunan tambahan,” terang Sunarwiyadi.

4 dari 4 halaman

Sempat Terbengkalai

masjid selo

©YouTube/bsa40

Sebelumnya, Masjid Selo sempat terbengkalai. Bahkan bangunan ini sempat beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan keranda jenazah.

Hingga akhirnya pada tahun 1965 warga memberanikan diri bersurat ke pihak keraton agar bisa menggunakan masjid tersebut untuk kepentingan ibadah. Akhirnya pihak keraton mengizinkan penggunaan masjid tersebut.

“Boleh dipakai tapi tidak boleh diubah-ubah,” begitulah jawaban dari pihak keraton pada saat itu.

[shr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini