Mengenal Sosok Budi Said, "Crazy Rich Surabaya" yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Merdeka.com - Pada Senin (18/1) seorang pengusaha Bernama Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (ANTAM) karena penjualan emasnya dinilai tak sesuai perjanjian. Dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (19/1), Budi menuntut PT ANTAM karena jumlah emas yang ia terima hanya 5,9 ton. Padahal ia telah membayar untuk jumlah 7 ton emas.
Budi akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan dan menuntut PT ANTAM untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas atau setara Rp817 Miliar. Setelah proses berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan tuntutan Budi tersebut.
Tercatat, ada beberapa pihak dari PT ANTAM yang digugat oleh Budi yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) ANTAM Surabaya Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM ANTAM Surabaya Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
Siapa sebenarnya sosok Budi Said, orang yang sanggup membeli emas sebanyak 7 ton?
Sosok Budi Said
©2014 Merdeka.com/www.topgoldinvestment.com
Dikutip dari Dream.co.id, Budi Said merupakan salah satu sosok yang dijuluki “Crazy Rich Surabaya”. Dia merupakan direktur dari PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.
Salah satu unit properti yang dikelola perusahaan ini adalah pusat perbelanjaan Plaza Marina, yang merupakan pusat perbelanjaan terkenal dengan konter Handphone lengkap yang ada di Surabaya.
Kronologi Kasus dengan ANTAM
©2021 Liputan6.com
Kasus dengan PT ANTAM bermula saat Budi membeli saham dari tenaga marketing ANTAM, Eksi Anggraeni pada Oktober 2019. Transaksi itu berupa pembelian 7 ton emas dengan harga Rp3,5 triliun.
Dikabarkan harga itu diperoleh setelah ada potongan diskon. Setelah melakukan transaksi transfer, Budi hanya menerima 5,935 ton emas. Sisa emas itu tak pernah diterima Budi hingga akhirnya ia menuntut haknya itu dengan berkirim surat pada PT ANTAM cabang Surabaya.
Oleh karena itu, Budi menyampaikan pesan itu kepada PT ANTAM Jakarta. Namun pihak perusahaan BUMN itu menjawab bahwa mereka tak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Melayangkan Gugatan
Karena jawaban yang tak memuaskan itu, Budi akhirnya menggugat PT ANTAM beserta beberapa oknum di dalamnya ke PN Surabaya pada 7 Februari 2020. Tercatat ada lima tergugat dalam laporan itu.
Tergugat I yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV harus membayar kerugian kepada penggugat sebanyak Rp817.465.600.000 yang setara dengan 1,136 ton emas, dan tergugat V harus membayar ganti rugi sebanyak Rp92.092.000.000 kepada penggugat. T
ak hanya itu, tergugat I dan tergugat V harus membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebanyak Rp500 miliar dalam seketika dan pada setiap hari keterlambatan akan dikenakan denda sebanyak Rp100 juta.
Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN, maka pada Rabu, 13 Januari 2021, keputusan akhir resmi diketuk dan Budi berhasil memenangkan gugatan tersebut.
PT Antam Ajukan Banding
©2021 Liputan6.com
Setelah resmi disahkan oleh PN Surabaya, PT ANTAM akan mengajukan banding perihal kasus tersebut. SVP Corporate Secretary ANTAM, Kunto Hendrapawoko mengatakan perusahaannya tetap kukuh memperjuangkan posisi tidak bersalah dan mengatakan bahwa transaksi itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“ANTAM menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. ANTAM menganggap gugatan itu tidak masuk akal dan tidak berdasar,” kata Kunto dikutip dari Liputan6.com pada Senin (18/1).
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaProfil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya
Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh Selundupkan Sabu Lewat Bandara ke Jakarta, Dalihnya Butuh Uang untuk Anak Berobat
Pria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaGara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnya