Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Kepanjangan SKCK Beserta Fungsi dan Cara Membuatnya

Mengenal Kepanjangan SKCK Beserta Fungsi dan Cara Membuatnya Ilustrasi SKCK. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi biasanya membutuhkan SKCK. Selain itu, seseorang juga memerlukan SKCK sebagai persyaratan untuk pindah penduduk. Kepanjangan SKCK sendiri yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Melansir dari polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. Surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan. Untuk mendapatkan SKCK bisa menggunakan dua metode, yakni membuatnya secara offline dan online.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak ulasannya yang merdeka.com rangkum dari situs resmi Polri berikut ini.

Cara Membuat SKCK Baru secara Offline

003 febrianti diah kusumaningrum

©2018 Merdeka.com

Cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. Jika Anda memilih untuk membuat SKCK secara offline, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu dan perhatikan langkah-langkahnya seperti berikut:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline

Jika Anda telah memiliki SKCK dan berniat untuk mengajukan perpanjangan, maka tata caranya sebagai berikut:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara Membuat SKCK Online

ilustrasi smartphone

©Shutterstock/Quintanilla

Membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online. Jika Anda seorang WNI, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK online ialah seperti berikut:

A. Bagi Anda yang WNI atau Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

B. Bagi Anda yang WNA atau Warga Negara Asing

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

(mdk/jen)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Syahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya