Larangan Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Sabtu, 4 Februari 2023 15:19 Reporter : Jevi Nugraha
Larangan Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu Ilustrasi Hari Valentine. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Africa Studio

Merdeka.com - Larangan merayakan Hari Valentine dalam Islam penting diketahui setiap muslim. Hari Valentine atau Hari Kasih sayang sering dirayakan oleh kawula muda setiap 14 Februari. Biasnya, pada hari ini, sebagian orang akan merayakan dengan cara bertukar kado, makan malam, bunga, dan lainnya.

Sampai saat ini, hukum merayakan Hari Valentine masih diperdebatkan oleh sebagian kalangan umat muslim. Banyak yang menganggap bahwa merayakan Hari Valentine hukumnya haram karena lebih banyak mudharatnya. Namun, tidak sedikit yang kemudian membolehkan perayaan Hari Valentine asal tidak melanggar ketentuan agama Islam.

Larangan Hari Valentine sendiri sebenarnya sudah tetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017. Yang mana dalam fatwa tersebut melarang umat muslim untuk merayakan Hari Valentine karena bukan budaya umat muslim. Lebih jelasnya, berikut larangan merayakan Hari Valentine yang merdeka.com lansir dari NU Online dan sumber lainnya:

2 dari 3 halaman

Sejarah Hari Valentine

ilustrasi hari valentine

©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Subbotina Anna

Sebelum mengetahui larangan merayakan Hari Valentine dalam Islam, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu sejarah Hari Valentine. Setidaknya ada dua versi mengenai sejarah Hari Valentine. Adapun awal mula Valentine Day yang populer adalah bermula pada abad ke-3 M, saat raja Romawi bernama Claudius menghukum pancung seorang pendeta bernama Santo Valentine pada 14 Februari 269 M.

Menurut versi ini, Santo Valentine dihukum pancung karena menikahkan seorang prajurit muda peserta wajib militer yang ingin menikah. Tindakan Santo Valentine ini dianggap sebagai melawan peraturan kerajaan.

Saat itu, Claudius tengah aktif menghimpun anak muda untuk mau jadi tentara kerajaan guna menaklukan kerajaan yang lain. Namun, hanya sedikit anak muda yang mau menjadi seorang prajurit, Caludius berpikir kalau anaka mudah dilarang menikah, maka dia akan sukarela menjadi prajurit kerajaan.

Hal inilah yang kemudian membuat pihak gereja tertentu, tindakan Santo Valentino tersebut dianggap benar karena melindungi orang yang menjalin cinta, sehingga dinobatkan sebagai pahlawan kasih sayang. Melalui peristiwa ini, 14 Februari diperingati sebagai hari kasih sayang.

Sementara itu, versi lain mengatakan bahwa pada masa itu ada anak muda biasa bernama Valentine yang ditangkap petugas kerajaan karena menolak menjadi prajurit. Saat itu, semua laki-laki warga kerajaan Roma diwajibkan menjadi prajurit karena merasa hatinya hanya dipenuhi dengan cinta kasih, dia tidak bisa menjadi prajurit yang bertugas membunuh orang lain.

Akhirnya, Valentine pun dipenjara dan terus disiksa selama berbulan-bulan agar tumbuh rasa benci dan hasrat membunuhnya. Kendati demikian, upayanya tidak berhasil, akhirnya dia dihukum mati pada tanggal 14 Februari. Hal ini kemudian ditetapkan pada 14 Februari sebagai hari kasih sayang.

3 dari 3 halaman

Larangan Merayakan Valentine dalam Islam

ilustrasi valentine dan white day

theculturetrip.com

Valentine merupakan hari kasih sayang yang biasa dirayakan masyarakat dunia pada tanggal 14 Februari. Biasanya, hari yang identik dengan pasangan ini, selalu dirayakan dengan beragam cara. Mulai dari bertukar kado, makan malam, dan lainnya.

Sampai saat ini, tidak sedikit umat muslim yang masih berdebat perihal larangan hari kasih sayang. Melansir dari NU Online, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang, hukumnya haram. Sebab, momentum ini acap diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti pesta dan mabuk-mabukan.

Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:

• Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.

• Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.

• Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.

Fatwa tersebut berdasarkan dari penggalan ayat suci Alquran, Hadis, serta pendapat ulama, salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud, artinya:

“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah Saw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (H.R. AbuDawud, no. 4031)

Untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam, MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Allah SWT.
Kendati demikian, umat muslim tidak perlu mengutuk-ngutuk Hari Valentine. Sebab, hal itu bukan hanya soal sejarah dan budaya, tetapi juga industri. Semakin digembar-gemborkan, maka makanan seperti cokelat atau bunga akan semakin laris.

Sederhananya, Hari Valentine hanyalah label dan bungkus. Maka dari itu, umat muslim sebaiknya mengisi dengan hal yang tidak bertentangan dengan agama. 

[jen]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini