Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat dan Cara Melindungi Keluarga Saat Liburan Selama Nataru

Ini Syarat dan Cara Melindungi Keluarga Saat Liburan Selama Nataru Turis di Kota tua Jakarta. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Musim liburan Natal dan Akhir Tahun (Nataru) akan segera tiba. Seperti diketahui pemerintah resmi membatalkan penerapan aturan PPKM level 3 saat libur (Nataru). Momen ini tentu ditunggu-tunggu banyak orang untuk liburan bersama keluarga seperti bepergian wisata atau keluar kota.

Meski begitu mobilitas masyarakat tetap dibatasi lewat aturan terbaru terkait perjalanan saat libur Nataru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan instruksi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan transportasi umum saat periode saat Nataru harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hal ini diharapkan bisa mencegah serangan Covid-19 gelombang ketiga.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dimana pelaku perjalanan wajib melakukan vaksin dosis kedua dan tes swab antigen.

Tak hanya itu, mereka harus mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan bagi orang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional," tulis Inmendagri No.66/2021 seperti dikutip dari Liputan6, Rabu (15/12/2021).

Adapun bunyi Addendum Surat Edaran (SE) No 24/2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagai berikut:

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 dikecualikan untuk:- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

4. Aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Syarat baru terkait perjalanan jarak jauh di masa libur Nataru tersebut, berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Bagi yang berencana bepergian bersama keluarga, penting untuk melindungi keluarga dari bahaya virus Covid-19.

Pertama, tetap penting mengikuti protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran virus Covid-19. Serta menerapkan 5M seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Lalu, pastikan juga memberi pengertian yang jelas akan bahaya Covid-19 ke si kecil. Bawa juga obat-obatan pribadi serta masker tambahan saat berada di perjalanan. Pastikan setiap anggota keluarga untuk mematuhi 5M di manapun berada terutama saat berada di ruangan publik.

Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat

(mdk/snw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal

Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal

Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Agar Anak Tak Gampang Sakit di Musim Hujan, Orangtua Wajib Tahu

Begini Cara Agar Anak Tak Gampang Sakit di Musim Hujan, Orangtua Wajib Tahu

Di musim hujan, anak-anak rentan sakit. Karenanya sebagai orangtua, Anda wajib mengantisipasi dan melakukan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga Diduga Alami Keracunan AC Mobil saat Mudik, Ketahui Langkah Antisipasinya Sebelum Perjalanan Jauh

Satu Keluarga Diduga Alami Keracunan AC Mobil saat Mudik, Ketahui Langkah Antisipasinya Sebelum Perjalanan Jauh

Viral satu keluarga pemudik diduga alami keracunan AC mobil hingga sebabkan kematian.

Baca Selengkapnya
H-7 Libur Natal 2023, Jasa Marga Catat 156.080 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

H-7 Libur Natal 2023, Jasa Marga Catat 156.080 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan periode libur Natal 2023.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya