Ingin Cepat Kaya, Pemuda Asal Kebumen Ini Nekat Jualan Pil Koplo
Merdeka.com - Menjadi kaya adalah keinginan hampir setiap orang. Yang pasti, butuh kerja keras tanpa kenal lelah agar kekayaan itu bisa diraih.
Walau begitu beberapa orang ingin meraih kekayaan secara singkat dan mudah. Tak jarang pula mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai norma, etika dan hukum yang berlaku untuk mendapat kekayaan itu.
Inilah yang dilakukan seorang pemuda di Kebumen berinisial RL (22). Demi memperoleh kekayaan secara singkat, RL melakukan bisnis illegal pil hexymer atau yang lebih dikenal dengan nama pil koplo.
Karena bisnis itu tidak sejalan dengan hukum, Ia harus berurusan dengan polisi. Lalu bagaimana sepak terjang RL dalam berjualan obat terlarang itu? Berikut selengkapnya:
Awal Mula Berjualan Pil Koplo
©Instagram/@polreskebumen
Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Kebumen, RL mengaku kalau pil koplo yang dimilikinya berasal dari tersangka AJ. AJ sendiri merupakan bos RL yang telah ditangkap lebih dulu.
Setiap penjualan pil koplo yang dilakukannya, RL mendapat imbalan Rp2,5 juta.RL mengaku, bisnis ini telah ia lakukan sejak bulan Juli 2020. Keuntungan yang besar dan mudah diperoleh menjadi alasan kenapa ia berani melakukan bisnis tersebut.
“Awalnya memakai sendiri. Selanjutnya berani jualan,” ungkap RL.
Barang yang Disita
Pixabay ©2020 Merdeka.com
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (8/10) pada pukul 10.30 di daerah Kecamatan Petanahan Kebumen. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita botol putih berisikan 480 butir pil hexymer, serta 9 paket pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip bening. Tiap paket itu berisi 10 butir hexymer.
“Dari penangkapan tersangka sebelumnya, selanjutnya kita kembangkan sehingga kita tangkap tersangka RL ini yang merupakan kaki tangan tersangka AJ,” kata Rudy dikutip dari Instagram Kapolres Kebumen pada Senin (19/10).
Ancaman Hukuman
©2014 Merdeka.com
Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3), UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Polres Kebumen menegaskan, jika obat pil hexymer itu disalah gunakan, akibatnya kesehatan dan mental penggunanya akan rusak. Hal ini berbahaya bagi cita-cita bangsa karena mayoritas penggunanya adalah para remaja yang sedang mencari jati diri.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaGudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kakek Pencari Rongsokan Beli Nasi Rp2 Ribu Demi Ganjal Perut, Cuma Dikasih Sesendok dan Air Putih Bikin Pilu
Begini kisah pilu seorang kakek pemulung yang hanya mampu beli makan nasi dan air putih sehari.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaRibuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnya