Fakta Terkini Kasus Kekerasan Seksual Pelatih Taekwondo di Solo, Korban Bertambah

Selasa, 28 Maret 2023 19:23 Reporter : Shani Rasyid
Fakta Terkini Kasus Kekerasan Seksual Pelatih Taekwondo di Solo, Korban Bertambah ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur tengah marak terjadi. Pelakunya bermacam-macam, mulai dari guru mengaji, tukang antar paket, guru sekolah, hingga yang terbaru pelatih taekwondo.

Pelatih taekwondo itu bernama DS alias Sabuem alias Sanim (41). Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi mengatakan bahwa kasus dugaan pencabulan itu diselidiki setelah orang tua salah satu korban melapor kepada mereka.

“Penyidik segera melaksanakan tindak lanjut dan ada indikasi korban lebih dari satu orang,” kata Iwan pada Jumat (24/3).

Seiring berjalannya waktu, korban-korban yang melapor terus bermunculan. Berikut selengkapnya:

2 dari 4 halaman

Korban Terus Bertambah

ilustrasi pencabulan
©2013 Merdeka.com

Pada awalnya, korban kasus pencabulan itu berjumlah tiga orang. Namun seiring waktu jumlahnya terus bertambah. Pada Senin (27/3), korban keempat muncul usai kepolisian menggelar rilis terkait dengan kasus tersebut.

Korban keempat berinisiatif untuk melaporkan sendiri permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian. Sementara korban kelima, keenam, dan ketujuh melapor melalui kanal aduan.

“Mereka langsung kami arahkan ke polisi. Mereka sebenarnya bukan klien kami, kami hanya bawa ke polres untuk lapor langsung,” kata kuasa hukum korban pertama, Widhi Wicaksono, dikutip dari ANTARA pada Senin (27/3).

3 dari 4 halaman

Siap Lakukan Pendampingan Hukum

ilustrasi hukum
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Widhi mengatakan kanal aduan itu ia buka sendiri karena ia yakin korban pelecehan seksual yang dilakukan DS tidak hanya satu orang. Terkait dengan pendampingan hukum terhadap korban-korban baru, ia mengaku siap melakukannya. Bahkan ia siap untuk mengajak teman-teman lawyer lain untuk membantu.

Widhi berharap, pihak kepolisian bisa menjerat pelaku dengan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Dimasukkan juga Pasal 15. Kalau dilakukan oleh tenaga pendidikan, termasuk instruktur misalnya, bisa ditambah pidananya hingga sepertiga lagi. Sudah bagus untuk menjerat pelaku predator seksual anak,” kata Widhi.

4 dari 4 halaman

Modus Pelaku

ilustrasi pencabulan
©2013 Merdeka.com

Seperti diketahui sebelumnya, DS ditangkap pada 22 Maret 2023 di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kratonan Serengan, Solo. Iwan mengatakan, tersangka melakukan tindakan asusila tersebut di hotel saat pertandingan dan di wilayah Dojang Solo.

“Modus operandinya, pelaku mengiming-imingi untuk dijadikan atlet profesional. Memanfaatkan status soubum/guru-murid. Kemudian membentuk tes kepatuhan serta membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa,” kata Iwan.

[shr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini