Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Ini Bedanya dengan PSBB

DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Ini Bedanya dengan PSBB Jalan Malioboro Yogyakarta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga 30 Juni 2020. Perpanjangan status itu disebabkan karena masih terjadi penularan virus Corona di tengah masyarakat. Selain itu, perpanjangan juga dilakukan guna mempersiapkan diri jika suatu saat pemerintah menerapkan kebijakan New Normal atau normal baru.

Kebijakan yang ditetapkan Pemda DIY ini tidaklah sama dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan beberapa daerah lain di luar Jawa. Lalu apa perbedaannya? Berikut selengkapnya:

Definisi Tanggap Darurat Bencana

penetapan tanggap darurat bencana diypenetapan tanggap darurat bencana diy

©2020 Merdeka.com/Twitter @TRCBPBDDIY

©2020 Merdeka.com/Twitter @TRCBPBDDIY

Konsep Tanggap Darurat Bencana tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 pasal 48-56. Di dalam pasal-pasal tersebut, tertuang berbagai hal tentang status tanggap darurat bencana. Dalam pasal 49 misalnya, dibahas mengenai pengkajian yang dilakukan terhadap bencana yang datang seperti cakupan terjadinya bencana, jumlah korban, serta kerusakan sarana dan prasarana.

Sementara dalam pasal 53 juga dijelaskan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar selama bencana itu terjadi seperti kebutuhan sandang, pangan, pelayanan kesehatan, serta penampungan dan tempat hunian. Dalam hal ini, bencana yang dibahas dalam undang-undang ini masih bersifat umum dan tidak menyasar pada kondisi bencana yang spesifik.

Definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

penerapan psbb di kota bogor

©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Sementara itu PSBB merupakan peraturan yang dikeluarkan khusus untuk mengatasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Bila tanggap darurat bencana merupakan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden, peraturan PSBB dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Peraturan ini mencangkup beberapa hal tentang PSBB seperti syarat diterapkannya PSBB, tata cara pelaksanaan, dan pengawasan dari pelaksanaan peraturan tersebut. 

Perbedaan Antara Tanggap Darurat Bencana dengan PSBB

tanggap darurat bencana

©Instagram/Humas Jogja

Dilansir dari Instagram Humas Pemda DIY pada Kamis (28/5), ketika suatu daerah menerapkan status tanggap darurat bencana, maka pemerintah di daerah tersebut bisa menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk mencegah jatuhnya korban man menanggulangi masalah lain yang timbul akibat adanya bencana tersebut.

Sedangkan PSBB mengatur secara lebih rinci tentang pembatasan-pembatasan yang harus dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan di tempat umum, dan pembatasan-pembatasan lainnya.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh daerah yang menerapkan kebijakan itu yang dikeluarkan melalui peraturan gubernur atau bupati.

(mdk/shr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota

Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota

Dalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten

Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten

Beberapa kegiatan keseharian Febriy yang diunggah di akun medsosnya sering menjadi viral hingga dibanjiri beragam pujian dari publik.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
61 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di DIY

61 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di DIY

Lonjakan kasus Covid-19 terjadi di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY saat ini sudah tercatat 61 kasus positif Covid di provinsi itu.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Sosok Febryanti Mulyadi, Kanit PPA Polres Klaten yang Viral

5 Fakta Sosok Febryanti Mulyadi, Kanit PPA Polres Klaten yang Viral

Penampilannya saat tak memakai seragam polisi tampak berbeda bikin pangling.

Baca Selengkapnya