DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Ini Bedanya dengan PSBB
Merdeka.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga 30 Juni 2020. Perpanjangan status itu disebabkan karena masih terjadi penularan virus Corona di tengah masyarakat. Selain itu, perpanjangan juga dilakukan guna mempersiapkan diri jika suatu saat pemerintah menerapkan kebijakan New Normal atau normal baru.
Kebijakan yang ditetapkan Pemda DIY ini tidaklah sama dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan beberapa daerah lain di luar Jawa. Lalu apa perbedaannya? Berikut selengkapnya:
Definisi Tanggap Darurat Bencana
©2020 Merdeka.com/Twitter @TRCBPBDDIY
©2020 Merdeka.com/Twitter @TRCBPBDDIY
Konsep Tanggap Darurat Bencana tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 pasal 48-56. Di dalam pasal-pasal tersebut, tertuang berbagai hal tentang status tanggap darurat bencana. Dalam pasal 49 misalnya, dibahas mengenai pengkajian yang dilakukan terhadap bencana yang datang seperti cakupan terjadinya bencana, jumlah korban, serta kerusakan sarana dan prasarana.
Sementara dalam pasal 53 juga dijelaskan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar selama bencana itu terjadi seperti kebutuhan sandang, pangan, pelayanan kesehatan, serta penampungan dan tempat hunian. Dalam hal ini, bencana yang dibahas dalam undang-undang ini masih bersifat umum dan tidak menyasar pada kondisi bencana yang spesifik.
Definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
©2020 Merdeka.com/Arie Basuki
Sementara itu PSBB merupakan peraturan yang dikeluarkan khusus untuk mengatasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Bila tanggap darurat bencana merupakan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden, peraturan PSBB dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Peraturan ini mencangkup beberapa hal tentang PSBB seperti syarat diterapkannya PSBB, tata cara pelaksanaan, dan pengawasan dari pelaksanaan peraturan tersebut.
Perbedaan Antara Tanggap Darurat Bencana dengan PSBB
©Instagram/Humas Jogja
Dilansir dari Instagram Humas Pemda DIY pada Kamis (28/5), ketika suatu daerah menerapkan status tanggap darurat bencana, maka pemerintah di daerah tersebut bisa menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk mencegah jatuhnya korban man menanggulangi masalah lain yang timbul akibat adanya bencana tersebut.
Sedangkan PSBB mengatur secara lebih rinci tentang pembatasan-pembatasan yang harus dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan di tempat umum, dan pembatasan-pembatasan lainnya.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh daerah yang menerapkan kebijakan itu yang dikeluarkan melalui peraturan gubernur atau bupati.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota
Dalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten
Beberapa kegiatan keseharian Febriy yang diunggah di akun medsosnya sering menjadi viral hingga dibanjiri beragam pujian dari publik.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
61 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di DIY
Lonjakan kasus Covid-19 terjadi di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY saat ini sudah tercatat 61 kasus positif Covid di provinsi itu.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnya5 Fakta Sosok Febryanti Mulyadi, Kanit PPA Polres Klaten yang Viral
Penampilannya saat tak memakai seragam polisi tampak berbeda bikin pangling.
Baca Selengkapnya