Diduga Larang Tim Hukum Dampingi Massa yang Ditangkap, Ini Kata Polresta Jogja
Merdeka.com - Pada Kamis (8/10), unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD DIY berakhir ricuh. Massa yang mengamuk kemudian menerobos masuk halaman gedung dan merusak sejumlah fasilitas di sana. Tak hanya itu, amuk massa juga membuat beberapa fasilitas di sekitar gedung rusak, salah satunya adalah Restoran Legian yang terbakar.
Atas kerusuhan itu, beberapa peserta aksi ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian. Hanya saja penangkapan ini menimbulkan polemik karena tim hukum yakni Tim Hukum Aliansi Rakyat Bergerak dilarang oleh petugas kepolisian untuk mendampingi massa aksi yang ditangkap dan ditahan.
Lalu bagaimana bisa hal itu terjadi? Berikut selengkapnya:
Tim Hukum Tidak Diberi Akses
©2020 Merdeka.com
Dilansir dari laman Instagram @lbhyogyakarta, hingga Jum’at (9/10) pukul 01:00 WIB, Tim Hukum Aliansi Rakyat Bergerak tidak diberi akses oleh SPKT Polresta Yogyakarta untuk menengok dan memberikan pendampingan kepada massa aksi yang ditangkap dan ditahan.
Padahal, tim hukum itu sendiri sudah menerima tanda tangan surat kuasa dari keluarga massa aksi yang turut hadir di sana.
Bertentangan dengan Hukum
Akun instagram @lbhyogyakarta mengatakan tindakan yang dilakukan petugas Polresta Yogyakarta itu bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang menyatakan saksi dan tersangka berhak untuk didampingi kuasa hukum.
Akun Instagram itu menulis bahwa tindakan itu juga bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tanggapan Polresta Yogyakarta
Ketika dikonfirmasi oleh merdeka.com, melalui pesan langsung Instagram pihak Polresta Yogyakarta menjawab petugas Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kerusuhan tersebut.
Oleh karena itulah tim kuasa hukum tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor namun tetap memberikan akses ruang.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi
Mahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaLantangnya Mantan Danjen Kopassus Demo di KPU, Tuding Jokowi Dalang Kecurangan Pemilu
Dia meminta agar Jokowi dihadirkan ke hadapan masyarakat dan mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnya