Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianggap Anti Kritik, Ini Isi Pergub DIY yang Diprotes Aliansi Rakyat Jogja

Dianggap Anti Kritik, Ini Isi Pergub DIY yang Diprotes Aliansi Rakyat Jogja Open House Sri Sultan. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Awal 2021 ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Salah satu bahasan dalam Pergub itu adalah larangan demonstrasi di kawasan obyek vital nasional seperti Gedung Agung, Kraton Yogyakarta, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Masalahnya, beberapa kantor pemerintahan seperti Kantor DPRD DIY dan Kantor Pemerintahan DIY berada di kawasan obyek vital ini. Tak hanya itu, berbagai demo yang dilaksanakan pun selama ini hampir selalu diselenggarakan di kawasan obyek vital tersebut.

Hal ini sontak membuat sebuah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mengirim somasi terbuka pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk mencabut Pergub tersebut.

Sebenarnya apa saja isi Pergub itu? Apa alasan utama kelompok ARDY menuntut pemerintah untuk mencabut peraturan itu? Berikut selengkapnya:

Isi Pergub

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

Secara umum, Pergub itu berisi tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Berdasarkan Pasal 2, peraturan itu dikeluarkan dengan tujuan agar penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan tertib, beretika, dan damai.

Secara keseluruhan, Pergub itu terdiri dari 12 pasal yang mengatur poin-poin di antaranya bentuk, lokasi, dan waktu penyampaian pendapat; tata tertib menyampaikan pendapat; mediasi; koordinasi dan pemantauan; serta evaluasi.

Namun di antara peraturan yang dikeluarkan, ada beberapa pasal yang disorot di antaranya Pasal 5 yang mengatur tentang lokasi penyampaian pendapat, serta pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengendalian pelakasanaan penyampaian pendapat itu.

Lokasi yang Dilarang

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

Dalam pasal 5, dijelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum bisa terselenggara asal tidak diselenggarakan di beberapa kawasan di antaranya: istana negara, Kraton Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat, kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Peraturan itu berlaku untuk radius 500 meter dari lokasi yang telah ditetapkan. Hal yang menjadi masalah adalah selama ini berbagai demonstrasi selalu diselenggarakan di tempat tersebut.

Dianggap Anti Kritik

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

Selain masalah tempat, masalah pelibatan TNI dalam pengendalian penyampaian pendapat juga disampaikan oleh ARDY. Anggota ARDY yang juga menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli, mengatakan bahwa pelibatan TNI itu sudah bertentangan dengan amanat dari reformasi 98, di mana dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan. Dengan begitu TNI tidak lagi terlibat dalam urusan politik dan sosial, melainkan hanya berfokus pada urusan Ketahanan.

“Dengan adanya peraturan ini, maka bisa disimpulkan beberapa hal, salah satunya Gubernur sedang menunjukkan wujud aslinya sebagai penguasa yang anti kritik. Padahal penyelenggaraan negara dilandaskan pada kedaulatan rakyat. Dengan adanya Pergub ini bisa menutup saluran partisipasi warga dalam menyampaikan pendapat,” ungkap Yogi mengutip dari kanal YouTube Metro TV Jateng dan DIY. 

(mdk/shr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji

Dulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024) lalu.

Baca Selengkapnya
Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Resmi Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY: Oposisi Hanya bisa Kritisi, Tidak bisa Eksekusi

Resmi Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY: Oposisi Hanya bisa Kritisi, Tidak bisa Eksekusi

AHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya