Cara Pindah Kewarganegaraan Beserta Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Merdeka.com - Akhir-akhir ini laman media sosial tengah ramai membincangkan masalah pindah kewarganegaraan. Fenomena pindah kewarganegaraan ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah menjadi warga negara asing karena beragam faktor.
Beberapa alasan yang menyebabkan seseorang pindah kewarganegaraan karena pernikahan atau pekerjaan. Melansir dari Indonesia.go.id, ketentuan terkait status kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. UU dan PP tersebut mengatur terkait tata cara mendapatkan dan melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Banyak proses dan syarat yang harus dipenuhi ketika WNI memutuskan untuk pindah kewarganegaraan. Bahkan, untuk pindah kewarganegaraan Indonesia, perlu mendapatkan tanda tangan dari presiden.
Lantas, bagaimana cara pindah kewarganegaraan dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari Indonesia.go.id berikut ini.
Penyebab WNI Kehilangan Status Kewarganegaraan
©2016 Merdeka.com
Penyebab WNI Kehilangan Status Kewarganegaraan
Setiap WNI ternyata juga bisa secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraan di antaranya sebagai berikut:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
5. Secara seukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun secara terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia.
Cara Pindah Kewarganegaraan
©2014 Merdeka.com
Syarat dan Dokumen
Seperti yang sudah diketahui, pindah warga kewarganegaraan bukanlah persoalan mudah. Ada banyak proses serta syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Untuk melapas kewarganegaraan, pihak pemohon harus harus memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Nantinya, permohonan tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia do atas kertas bermaterai, yang meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Selain itu, permohonan juga harus dilampiri dengan beberapa dokumen, seperti:
1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.
Cara Pindah Kewarganegaraan
Setelah memenuhi beberapa syarat dan dokumen di atas, ada beberapa proses yang harus dilalui untuk pindah kewarganegaraan. Adapun tata cara pindah kewarganegaraan ialah seperti berikut:
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima. Setelah itu, Menteri akan mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaNasib Buruk Para Noni Belanda di Indonesia Zaman Jepang, Sungguh Mengenaskan Banyak Dijadikan Wanita Penghibur
Kisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'
Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca SelengkapnyaKisah Wanita Sukses Jualan Kue di Pinggir Jalan Omzet Jutaan per Hari, Nyaris Bangkrut karena Dikerjai Orang
Mbak War permah dibuat nyaris bangkrut oleh orang yang iri. Mirisnya, hal itu dilakukan oleh orang terdekatnya.
Baca SelengkapnyaCerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaTempat ini Jadi Saksi Bisu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ada Kursi dengan Bekas Tancapan Kuku
Simak cerita di balik tempat bersejarah dan saksi bisu ditangkapnya Pangeran Diponegoro.
Baca Selengkapnya