Cara Mengecek NIK KTP yang Terdaftar, Mudah dan Praktis
Merdeka.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu data pribadi yang dibutuhkan dalam berbagai macam hal dan keperluan. Selain sebagai identitas pribadi bahwa Anda tercatat sebagai warna di suatu negara secara resmi, NIK ini juga sering digunakan untuk beragam keperluan administrasi.
Misalnya keperluan administrasi pinjaman uang di bank, melamar pekerjaan, pengurusan parpor, pembayaran pajak, keikutsertaan pemilu, atau proses pendaftaran nomor ponsel yang digunakan sehari-hari. Bukan hanya itu, NIK juga sering digunakan untuk proses administrasi perjalanan hingga keperluan vaksin.
Sebelum melakukan beragam keperluan administrasi, Anda perlu melakukan cek terlebih dahulu apakah NIK KTP ada sudah benar-benar terdaftar. Ada juga perlu memastikan bahwa NIK KTP Anda tercatat secara tunggal, bukan ganda. Jika ganda, maka ini akan mempersulit berbagai kebutuhan administrasi yang ingin Anda lakukan.
Dalam hal ini, terdapat beberapa cara mengecek NIK KTP yang terdaftar dengan mudah dan praktis. Mulai dari layanan sms, email, hingga melalui call center. Beberapa cara ini mudah dilakukan tanpa harus datang ke Dukcapil untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Jika NIK KTP Anda sudah terdaftar dengan data-data yang benar dan tidak ganda, maka Anda bisa dengan mudah melakukan berbagai keperluan administrasi. Berikut kami merangkum cara mengecek NIK KTP yang terdaftar, bisa dipraktikkan.
Pentingnya Mengecek NIK KTP
Sebelum mengetahui cara mengecek NIK KTP yang terdaftar, perlu dipahami terlebih dahulu alasan pentingnya melakukan pengecekan ini. Seperti dikatakan, NIK bukan hanya sebagai identitas pribadi tetapi juga data pribadi yang digunakan untuk hampir setiap keperluan administrasi penting.
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Sebelum melakukan beragam proses administrasi, maka Anda perlu memastikan terlebih dahulu bahwa NIK KTP Anda sudah benar-benar terdaftar, dengan data yang sesuai, dan tidak tercatat ganda. Beberapa alasan penting Anda perlu mengecek NIK KTP yang terdaftar adalah sebagai berikut:
Validitas data: Verifikasi NIK KTP memastikan bahwa data NIK Anda benar dan terdaftar sebagai warga negara Indonesia. Keamanan identitas: Verifikasi NIK KTP membantu mencegah penyalahgunaan identitas dan kecurangan dalam pendaftaran dokumen resmi. Proses administrasi: Verifikasi NIK KTP sangat penting untuk proses administrasi seperti pendaftaran paspor, KK, atau pembuatan surat-surat resmi lainnya. Pemilihan umum: NIK KTP yang terdaftar diperlukan untuk memastikan hak pemilih dalam pemilihan umum. Beasiswa dan bantuan pemerintah: Verifikasi NIK KTP diperlukan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan pemerintah atau beasiswa. Pajak dan pembayaran: Verifikasi NIK KTP memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai wajib pajak dan bisa membuat pembayaran pajak dan tagihan lainnya secara resmi.Cara Mengecek NIK KTP yang Terdaftar: SMS, WhatsApp, Email
SMS
Cara mengecek NIK KTP yang terdaftar pertama bisa melalui layanan SMS. Dengan cara ini, Anda bisa mengirimkan SMS langsung ke nomor layanan yang disediakan dukcapil yaitu 0815 3636 9999.
SMS yang dikirimkan perlu memperhatikan format khusus yang telah ditentukan, yaitu Cek#KTP#Nomor Induk Kependudukan. Jika sms sudah diketik sesuai format, cek ulang nomor yang akan dituju sudah benar. Jika sudah benar, segera kirim sms untuk mendapat jawaban dari Dukcapil.
Cara mengecek NIK KTP yang terdaftar berikutnya bisa melalui aplikasi WhatsApp. Berbeda dengan SMS, melalui WhatsApp Anda bisa mengirimkan pesan langsung ke nomor Kemendagri, yaitu 0813 2691 2479.
Tulis isi pesan WhatsApp dengan format (Nama lengkap sesuai KTP/ NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota). Setelah data sudah lengkap dan benar, Anda bisa segera mengirimkan pesan tersebut dan tunggu balasan pesan selanjutnya.
Cara mengecek NIK KTP yang terdaftar selanjutnya bisa melalui email. Anda bisa mengirimkan pesan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan. Pada bagian keluhan, Anda bisa mengisi “Pengecekan NIK KTP terdaftar”. Selanjutnya kirimkan pesan email tersebut ke alamat (callcenter.dukcapil@gmail.com).
Cara Mengecek NIK KTP yang Terdaftar: Call Center, Media Sosial Dukcapil
Call Center
Cara mengecek NIK KTP yang terdaftar juga bisa dilakukan melalui call center Dukcapil. Anda cukup menghubungi nomor call center Dukcapil 1500537. Sebelumnya, siapkan terlebih dahulu KTP dan KK untuk memberikan data-data yang dibutuhkan. Jika sudah tersambung, nantinya pihak Dukcapil akan menanyakan maksud Anda serta data-data yang diperlukan. Setelah dilakukan pengecekan, pihak Dukcapil akan memberikan konfirmasi apakah nomor NIK Anda sudah terdaftar atau terdapat masalah lainnya.
Media Sosial Dukcapil
Cara mengecek NIK KTP yang terdaftar terakhir bisa melalui media sosial Dukcapil. Ini juga tak kalah praktis, di mana Anda bisa mengirim pesan secara langsung melalui kontak media sosial Dukcapil yang tersedia. Seperti Halo Dukcapil di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, atau @Kemendagri di Instagram.
Meski begitu, Anda perlu mengirim pesan sesuai format yang telah ditentukan, yaitu #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan. Setelah itu, tunggu balasan langsung dari admin media sosial Dukcapil atau Kemendagri yang akan mengonfirmasi keluhan atau keperluan yang Anda sampaikan.
(mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi
Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaCara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaPemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaCara dan Link Cek DPT secara Online di Pemilu 2024, Begini Langkah Mudahnya
Berikut adalah cara mengetahui DPT secara online dengan mudah.
Baca SelengkapnyaTiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024 Sudah Dijual, Perhatikan Kode Huruf pada Tiket Untuk Pertimbangan Harga
Bagi Anda yang hendak membeli tiket kereta api untuk mudik, tidak ada salahnya memperhatikan kode huruf pada tiket.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaAda Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI
Sebuah unggahan viral karena menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.
Baca Selengkapnya