Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat SKCK di Polsek, Ketahui Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Cara Membuat SKCK di Polsek, Ketahui Dokumen yang Harus Dipersiapkan Ilustrasi SKCK. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Cara membuat SKCK di Polsek cukup mudah dan praktis. Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi biasanya membutuhkan yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK). Tidak hanya itu, surat ini juga diperlukan sebagai persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah.

Cara membuat SKCK di Polsek cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan. Melansir dari polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. Surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Untuk mendapatkan SKCK bisa menggunakan dua metode, yakni membuatnya secara offline dan SKCK online. Berikut cara membuat SKCK di Polsek yang merdeka.com lansir dari polri.go.id:

Apa Itu SKCK?

001 febrianti diah kusumaningrum

©2018 Merdeka.com

Cara membuat SKCK di Polsek bisa dilakukan saat hari kerja. SKCK sendiri adalah surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga Republik Indonesia yang berisi menerangkan bahwa orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau melakukan kejahatan.

Dulunya, surat keterangan tersebut dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dulu, surat ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.

Cara Membuat SKCK di Polsek

Cara membuat SKCK di Polsek bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. Jika Anda memilih untuk membuat SKCK di Polsek secara offline, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu dan perhatikan cara membuat SKCK di Polsek berikut:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk sejumlah keperluan, seperti melamar PNS/CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, dan Polsek penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.

Cara Memperpanjang SKCK

003 febrianti diah kusumaningrum

©2018 Merdeka.com

Setelah mengetahui cara membuat SKCK di Polsek, Anda juga perlu mengetahui cara memperpanjangnya. Jika Anda telah memiliki SKCK dan berniat untuk mengajukan perpanjangan, caranya sebagai berikut:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara Membuat SKCK Perpanjangan Online

A. Bagi Anda yang WNI atau Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kegunaan SKCK

Ada banyak sekali kegunaan SKCK yang bisa diperoleh pengguna, di antaranya sebagai berikut:

• Pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah.

• Persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah dengan anggota Polri dan TNI.

• Pendaftaran sekolah dan kuliah.

• Persyaratan melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

(mdk/jen)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Dokumen Harus Disiapkan Jelang Daftar Seleksi CPNS 2024

Catat, Ini Dokumen Harus Disiapkan Jelang Daftar Seleksi CPNS 2024

Formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

Warga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Contoh Teks Tanggapan Lengkap Beserta Strukturnya yang Perlu Diketahui

Contoh Teks Tanggapan Lengkap Beserta Strukturnya yang Perlu Diketahui

Kumpulan contoh teks tanggapan dan penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya