Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja, Mudah dan Praktis

Merdeka.com - Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (public). Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal bali secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi sebagian orang, memiliki NPWP mungkin belum diperlukan terlebih untuk mereka yang belum bekerja. Meski begitu, pada akhirnya setiap orang akan membutuhkan NPWP. Pasalnya, ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syaratnya, salah satunya melamar pekerjaan.
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Simak langkah-langkahnya yang dilansir dari Online Pajak:
Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja
Pajak.com ©2020 Merdeka.com
NPWP sendiri terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang menjadi tanda pengenal. Kode unik ini akan menjamin data pajak seseorang dengan baik agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dalam kode unik ini, 9 digit pertama pada NPWP merupakan identitas dari Wajib Pajak.
Kemudian 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang mendaftarkan diri. Lalu 3 digit angka terakhir merupakan status dari Wajib Pajak. Berikut ini langkah-langkah atau cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja:
Meminta Surat Keterangan Kelurahan
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja yang pertama yaitu meminta surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal. Nantinya Anda diminta untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.
Melengkapi Data
Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg.pajak.go.id. Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.
Menunggu Pemberitahuan
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja selanjutnya, yaitu menunggu apakah apakah pendaftaran Anda ditolak atau diterima. Nantinya, Anda akan mendapatkan email yang memberi tahu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan mengeluarkan NPWP.
Proses Pencetakan Kartu
Jika pengajuan Anda disetujui, akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian bisa Anda cetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan proses pencetakan kartu.
Kegunaan NPWP
©2017 newswire.id
Kegunaan NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP. Beberapa kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut:
1. Salah satu kegunaan NPWP yaitu untuk mengajukan kredit. Seseorang yang tidak memiliki NPWP, orang tersebut tidak bisa mengajukan permohonan kredit. Sebab, biasanya pihak bank meminta sejumlah dokumen, salah satunya NPWP.
2. Kegunaan NPWP selanjutnya yaitu untuk mengajukan pembuatan paspor. Seseorang yang ingin membuat paspor diharuskan telah memiliki NPWP.
3. Tak hanya mengajukan kredit dan pembuatan paspor, NPWP juga berguna untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
4. NPWP juga berguna untuk mencari atau melamar pekerjaan. Sebab, tidak jarang pemberi kerja meminta NPWP sebagai syarat administrasi.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnya
BRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!
Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.
Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM
Selain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.
Baca Selengkapnya
Cerita Nasabah PNM Mekaar Cerdas Kelola Modal BRI: Bikin Jamu 'Dewi Poetri', Produk sampai Dipuji Jokowi
Jamu Dewi Poetri pun dikenalkan dan dipuji Jokowi layak masuk pasar yang lebih besar kepada seluruh anggota PNM yang hadir.
Baca Selengkapnya
Nasib Bakal Berubah Itu Nyata, Wawan Dulu Diremehkan Kini Jadi Tempat Masyarakat Bergantung Hidup
Saat ini Wawan memiliki usaha produksi peralatan keamanan lintasan kereta api.
Baca Selengkapnya