Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Claim BPJS Ketenagakerjaan Online, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya

Cara Claim BPJS Ketenagakerjaan Online, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya BPJS Ketenagakerjaan. ©bpjsketenagakerjaan.co.id

Merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang diadakan untuk memberikan perlindungan dan hak untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa jaminan yang dapat memberikan manfaat bagi tenaga kerja, selama masih aktif bekerja hingga ketika sudah berhenti bekerja atau pensiun. Dengan begitu, hak-hak setiap tenaga kerja dapat terlaksanakan dengan baik.

Dalam hal ini, biasanya BPJS Ketenagakerjaan menjadi mitra kerja sama bagi berbagai perusahaan atau industri yang menjalankan bisnis di Indonesia. Bahkan hampir semua perusahaan di Indonesia menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra untuk memberikan perlindungan dan hak bagi tenaga kerjanya.

Di sini, perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, perusahaan akan membayarkan iuran per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang didapat dari potongan gaji setiap karyawannya.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 4 program untuk pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja. Program ini meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun bagi tenaga kerja beserta keluarganya.

Dari keempat program ini, peserta hanya bisa mendapatkan claim Jaminan Hari Tua saja. Claim program ini dapat dicairkan berupa uang yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja.

Selain dapat dilakukan secara langsung, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan secara online. Cara claim BPJS Ketenagakerjaan online pun sangat mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta, perlu mengetahui cara claim BPJS Ketenagakerjaan online berikut. Melansir dari situs Indonesia.go.id, berikut kami rangkum beberapa cara claim BPJS Ketenagakerjaan online yang perlu Anda perhatikan.

Cara Claim BPJS Ketenagakerjaan Online

003 n efendi

©Liputan6.com

Cara claim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara claim BPJS Ketenagakerjaan online ini dapat dilakukan dengan mengakses situs atau mengunduh aplikasi resmi yang telah disediakan. Berikut adalah beberapa cara claim BPJS Ketenagakerjaan online beserta persyaratan yang perlu Anda ketahui:

Unduh aplikasi BPJSTKU atau Anda bisa mengunjungi situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Buka aplikasi atau situs online tersebut. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum mempunyai akun, Anda bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Anda bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika semua data sudah diisi lengkap, Anda bisa segera klik menu Kirim. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Cara Claim BPJS Ketenagakerjaan Offline

bpjs ketenagakerjaan

liputan6.com

Selain cara claim BPJS Ketenagakerjaan online, peserta juga bisa mencarikan dana secara offline yaitu dengan mendatangi dan mengurus langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara dan tahapannya yang perlu diperhatikan:

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Anda bisa datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean. Pastikan Anda telah membawa semua dokumen sesuai persyaratan. Seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap. Setelah itu Anda bisa mengembalikan dokumen kepada petugas, dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor. Jika dokumen yang Anda lampirkan masih kurang, maka petugas akan memanggil dan meminta Anda melengkapi berkas persyaratan secara lengkap. Jika dokumen Anda sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Cara Claim BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP Elektronik

bpjs ketenagakerjaan

liputan6.com

Selain cara claim BPJS Ketenagakerjaan online dan offline, peserta kini juga dapat mencarikan dana JHT dengan menggunakan KTP Elektronik. Dalam hal ini, peserha harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP Elektronik.

Kemudian, peserta hanya perlu melakukan tap KTP elektronik pada mesin yang telah disediakan, maka data Anda akan muncul tanpa harus mengisi formulir. Untuk melakukan cara ini, pastikan terlebih dahulu data kependudukan pada KTP elektronik Anda sudah valid atau benar.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

004 n efendi

©bpjsketenagakerjaan.co.id

Setelah mengetahui cara claim BPJS Ketenagakerjaan online, offline, juga menggunakan KTP elektronik, perlu diketahui pula beberapa manfaat yang bisa didapatkan jika Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang sebelumnya telah disebutkan, dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan menjalankan 4 program dalam pemenuhan perlindungan dan hak tenaga kerja.

Program ini meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun bagi tenaga kerja beserta keluarganya. Berdasarkan program-program tersebut, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta, yaitu sebagai berikut:

Mendapatkan perlindungan risiko sosial ketika terjadi musibah yang dialami oleh tenaga kerja. Seperti musibah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja saat sedang menjalankan tanggung jawabnya bekerja. Mendapatkan kepastian dalam menghadapi hari tua dan pensiun. Mendapatkan pelayanan yang baik dalam pemenuhan perlindungan dan hak sebagai tenaga kerja.

(mdk/ayi)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Penting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya